Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang oknum Kepala Kampung (Kakam) di Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, berinisial SBR (60), ditangkap polisi karena menggelapkan uang sebesar Rp10 juta milik seorang petani. Uang tersebut awalnya dipinjam dengan alasan untuk membayar gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) para perangkat kampung.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan, mengatakan bahwa pelaku ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar pada Sabtu (25/1/2025).
“Pelaku meminjam uang milik petani dengan alasan untuk membayar gaji dan THR perangkat Kampung. Namun, uang tersebut tak kunjung dikembalikan,” ujar Kompol Yusvin saat dikonfirmasi, Minggu (26/1/2025).
Kompol Yusvin menjelaskan, peristiwa bermula pada Jumat, 30 April 2024, pukul 18.30 WIB, ketika SBR mendatangi rumah korban, Pendri (49), seorang petani asal Kampung Endang Rejo, Kecamatan Seputih Agung. SBR meminjam uang Rp10 juta dengan janji akan mengembalikannya dalam waktu satu bulan.
“Korban sempat membuat perjanjian tertulis berupa titipan yang akan dikembalikan pada 25 Mei 2024. Namun, setelah jatuh tempo, pelaku ingkar janji, sulit dihubungi, dan menghindar saat dicari,” jelas Yusvin.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Terbanggi Besar. Sehingga setelah dilakukan penyelidikan, SBR akhirnya diamankan tanpa perlawanan.
Saat ini, ia telah ditahan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya adalah kurungan penjara selama 4 tahun,” tegas Kapolsek.
Kasus ini memunculkan keprihatinan di tengah masyarakat, terutama terkait kepercayaan terhadap kepala kampung sebagai pemimpin di tingkat desa. (Erwin)