Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang pria berinisial KHR alias Dulah (24), yang baru saja bebas dari penjara, kembali berurusan dengan hukum setelah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya menggunakan senjata tajam.
Insiden terjadi di Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin (27/1/2025) pukul 09.30 WIB.
Korban bernama Khaidir (55) mengalami luka serius di bagian pipi kanan akibat sabetan pisau dan harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Islam Yukum Jaya.
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan, menjelaskan bahwa pelaku dan korban sebenarnya tidak memiliki masalah atau dendam sebelumnya.
“Kejadian ini terjadi secara tiba-tiba. Pelaku baru bebas dari penjara sekitar Oktober 2024 lalu dan tiba-tiba menyerang korban tanpa alasan yang jelas,” ujar Kompol Yusvin, Selasa (28/1/2025).
Menurut penuturan saksi, saat kejadian, korban sedang membantu pekerjaan di rumah kakek pelaku. Namun, KHR terlihat tidak senang dengan keberadaan korban di rumah tersebut.
Pelaku mulai membuat keributan, memecahkan lampu, dan mendorong korban hingga tersungkur.
Puncaknya, KHR tiba-tiba mengambil sebilah pisau dari kamar dan menyerang korban. Akibat serangan tersebut, pipi kanan korban terluka parah dan harus menjalani rawat inap.
Setelah kejadian, petugas Polsek Terbanggi Besar langsung bergerak cepat. Pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB, bersama barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan dalam aksi penganiayaan.
Kapolsek menjelaskan, pelaku adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang baru bebas beberapa bulan lalu dan saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Selain kasus penganiayaan, pelaku diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana lainnya, termasuk aksi premanisme dan pemerasan di wilayah Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lampung Tengah.
“Saat ini, Polsek Terbanggi Besar masih mendalami riwayat kejahatan KHR untuk mengungkap kemungkinan kasus lain yang melibatkan pelaku,” tegasnya. (Erwin)