Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Kali ini, empat saksi yang turut menikmati aliran dana hibah tersebut mengembalikan uang dengan total Rp40.974.684.
Kasi Intel Kejari Pringsewu, Kadek Dwi Ari Atmaja, yang mewakili Kajari Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono, mengungkapkan bahwa keempat saksi tersebut bekerja di kantor pemerintah daerah Kabupaten Pringsewu dan terlibat dalam berbagai kegiatan LPTQ tahun 2022.
“Uang titipan tersebut telah kami sita dan ditempatkan di Rekening Penerimaan Lainnya di PT. Bank Mandiri (Persero) Cabang Pringsewu,” ujar Kadek Dwi Ari Atmaja, Jumat 7 Februari 2025.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Pringsewu juga telah menerima pengembalian dana dari dua tersangka dalam kasus ini, yaitu tanggal 24 Januari 2025: Tersangka TP, Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu masa bakti 2020-2025, mengembalikan Rp234 juta melalui pihak keluarganya.
Kemudian, tanggal 22 Januari 2025: Tersangka R, Kabag Kesra Sekretariat Daerah sekaligus Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu, mengembalikan Rp140 juta.
“Dengan tambahan pengembalian terbaru dari para saksi, total dana yang telah dikembalikan dalam perkara ini mencapai Rp414.974.684 dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163, sebagaimana hasil audit yang dilakukan,” tandasnya.
Penyidik Kejari Pringsewu menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus ini masih terus berlanjut, dan pihaknya akan terus mengusut aliran dana yang diduga merugikan negara. (Davit)