Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 10 Feb 2025 21:18 WIB ·

Catat, 9 Sasaran Utama pada Operasi Keselamatan Krakatau 2025 Lampung Barat


 Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser saat menyematkan pita tanda dimulainya Operasi Keselamatan Krakatau 2025, Senin 10 Februari 2025. Perbesar

Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser saat menyematkan pita tanda dimulainya Operasi Keselamatan Krakatau 2025, Senin 10 Februari 2025.

Prioritastv.com, Lampung Barat – Polres Lampung Barat resmi menggelar Operasi Keselamatan Krakatau 2025, yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai 10 Februari hingga 23 Februari 2025. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di wilayah Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser, memimpin langsung apel gelar pasukan di Lapangan Apel Polres Lampung Barat, yang diikuti oleh jajaran Forkopimda dan instansi terkait.

“Dengan tema ‘Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita,’ kami berharap dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, serta menurunkan angka kecelakaan di Lampung Barat,” ujar AKBP Rinaldo Aser.

Selain tindakan penegakan hukum, Operasi Keselamatan Krakatau 2025 juga mengedepankan pendekatan preemtif dan edukatif, seperti penyuluhan keselamatan berkendara, pemeriksaan kelayakan kendaraan, serta sosialisasi kepada pengendara dan pelajar di sekolah-sekolah.

Kapolres mengingatkan agar seluruh personel yang terlibat dalam operasi ini bertindak profesional dan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Operasi ini bukan hanya tentang penindakan, tetapi juga membangun kesadaran bersama bahwa keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita semua,” tegasnya.

Diharapkan dengan adanya operasi ini, masyarakat lebih patuh dalam berlalu lintas dan angka kecelakaan di Lampung Barat dapat ditekan secara signifikan.

Diketahui, 9 sasaran utama dalam operasi ini, yang meliputi : Kendaraan roda dua dan empat yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar pabrikan. Kendaraan yang dimodifikasi secara ekstrem, seperti menambah panjang rangka atau spekter/ODOL (Over Dimension Over Load).

Kemudian, Kendaraan pribadi yang menggunakan sirene, rotator, atau strobo yang tidak sesuai peruntukan. Kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan atau spesifikasi teknis.

Selain itu, Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Kendaraan berpelat hitam yang digunakan sebagai angkutan umum atau travel ilegal.

Terakhir, Kendaraan angkutan barang yang disalahgunakan untuk mengangkut penumpang. Kendaraan penumpang yang tidak laik jalan dan Tempat wisata yang tidak menyediakan area parkir yang memadai bagi pengunjung.

Apel gelar pasukan dihadiri Sekertaris Satpol PP Aliyurdin, Dandim 0422 Lampung Barat yang diwakili oleh Kapten Inf Bhekti Handoko, Kepala BPBD Padang P Utomo, Kadis Perhubungan Sukardi, Kadis PUPR Budiono. (Kamto Winendra)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tanggapi Laporan Mantan Camat Kota Agung Timur ke Kejati, Sekda Tanggamus Sebut Sanksi Berdasarkan Prosedur Resmi dan Hasil Sidak Bupati

16 June 2025 - 19:20 WIB

Resmi Dibuka, Turnamen Bulu Tangkis Kapolres Tanggamus Cup 2025 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79

16 June 2025 - 18:44 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Tulang Bawang Gelar Khitanan Massal Gratis Untuk 82 Anak

16 June 2025 - 16:33 WIB

Demo DPRD Kota Metro Diduga Libatkan Pelajar dan Pendemo Bayaran Rp50 Ribu

16 June 2025 - 14:04 WIB

Nuzul Irsan Dipastikan Calon Tunggal Calon Ketua KONI Tanggamus

16 June 2025 - 13:13 WIB

Inspektorat dan Kejari Tanggamus Bergerak, Grib Jaya Ikut Monitor, Pekon Gunung Tiga Jadi Fokus Investigasi

16 June 2025 - 13:09 WIB

Trending di News