Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 16 Feb 2025 15:39 WIB ·

Dengan Santainya, Pria ini Nekat Gasak 2 Handphone saat Isi Daya di Rumah Makan Lampung Tengah Akhirnya Ditangkap Massa


 Kolase foto tersangka yang pencurian hp di rumah makan Lampung Tengah dan ilustrasi handphone yang dicuri usai isi daya. Perbesar

Kolase foto tersangka yang pencurian hp di rumah makan Lampung Tengah dan ilustrasi handphone yang dicuri usai isi daya.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang pria berinisial DNI (25) dengan santainya mencuri dua unit ponsel milik karyawan Rumah Makan Legowo, Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah. Aksinya yang nekat itu akhirnya terungkap setelah korban menyadari kehilangan dan warga menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.

Kapolsek Bumiratu Nuban, Iptu Roma Irawan Putra, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Kamis (13/2/25) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

“DNI masuk ke rumah makan dan langsung mengambil dua unit ponsel yang sedang diisi daya oleh karyawan di dalam kulkas bekas,” jelas Kapolsek, Minggu 16 Februari 2025.

Dua ponsel yang dicuri pelaku adalah Oppo A15 dan Vivo Y03 milik FI, warga Kampung Bulusari, Kecamatan Bumiratu Nuban. Setelah mendapatkan barang curiannya, DNI langsung meninggalkan lokasi dan berjalan menuju Rumah Makan Blitar yang berjarak sekitar 200 meter dari tempat kejadian.

Namun, korban yang segera menyadari kehilangan ponselnya langsung melakukan pengejaran. Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu ikut membantu hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan dibawa kembali ke Rumah Makan Legowo.

Setibanya di rumah makan, karyawan langsung menginterogasi DNI. Awalnya, ia bersikeras menyangkal tuduhan, bahkan mengaku tidak mencuri. Namun, saat digeledah, dua ponsel yang dicuri ditemukan di saku celana belakang sebelah kiri miliknya.

“Karyawan rumah makan yang curiga sejak awal mengatakan bahwa pelaku memang sempat masuk ke dalam, tetapi tidak memesan makanan dan menunjukkan gelagat mencurigakan,” jelasnya.

Kini, bersama barang bukti dua unit ponsel, DNI diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 268 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Jalan Berlubang di Pringsewu Tumbangkan Pengendara Wanita

12 March 2025 - 11:38 WIB

Kasus Curanmor di Kampung Gedung Karya Jitu Terungkap, AKP Heryanto: Pelaku Seorang Pemuda Asal Mesuji

12 March 2025 - 09:56 WIB

Aktivis Konservasi 21 dan GERMASI Bersatu Tanggapi Fakta Penarikan Pajak PBB di Kawasan TNBBS Lampung Barat

12 March 2025 - 01:11 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Kunjungi Kejaksaan Negeri, Pastikan Pembangunan Sesuai Aturan

12 March 2025 - 00:41 WIB

Bupati Tanggamus Saleh Asnawi dan Wabup Agus Suranto Sidak Kantor OPD, Ini Penekanan Beliau !

12 March 2025 - 00:26 WIB

Viral! Pengusaha Asal Tanggamus, Bagi-Bagi Uang ke Anak-Anak Pondok Pesantren di Pringsewu saat Ngabuburit

11 March 2025 - 21:48 WIB

Trending di Lampung