Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang pria berinisial DNI (25) dengan santainya mencuri dua unit ponsel milik karyawan Rumah Makan Legowo, Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah. Aksinya yang nekat itu akhirnya terungkap setelah korban menyadari kehilangan dan warga menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.
Kapolsek Bumiratu Nuban, Iptu Roma Irawan Putra, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Kamis (13/2/25) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
“DNI masuk ke rumah makan dan langsung mengambil dua unit ponsel yang sedang diisi daya oleh karyawan di dalam kulkas bekas,” jelas Kapolsek, Minggu 16 Februari 2025.
Dua ponsel yang dicuri pelaku adalah Oppo A15 dan Vivo Y03 milik FI, warga Kampung Bulusari, Kecamatan Bumiratu Nuban. Setelah mendapatkan barang curiannya, DNI langsung meninggalkan lokasi dan berjalan menuju Rumah Makan Blitar yang berjarak sekitar 200 meter dari tempat kejadian.
Namun, korban yang segera menyadari kehilangan ponselnya langsung melakukan pengejaran. Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu ikut membantu hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan dibawa kembali ke Rumah Makan Legowo.
Setibanya di rumah makan, karyawan langsung menginterogasi DNI. Awalnya, ia bersikeras menyangkal tuduhan, bahkan mengaku tidak mencuri. Namun, saat digeledah, dua ponsel yang dicuri ditemukan di saku celana belakang sebelah kiri miliknya.
“Karyawan rumah makan yang curiga sejak awal mengatakan bahwa pelaku memang sempat masuk ke dalam, tetapi tidak memesan makanan dan menunjukkan gelagat mencurigakan,” jelasnya.
Kini, bersama barang bukti dua unit ponsel, DNI diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)