Prioritastv.com, Lampung Barat – Fakta penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) semakin terang setelah Camat Bandar Negeri Suoh (BNS), Mandala Harto, mengonfirmasi bahwa pajak tersebut memang ditarik dari warga yang tinggal di dalam kawasan hutan konservasi.
Pernyataan ini sekaligus membantah klaim Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat, Daman Nasir, yang sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak pernah menarik PBB dari masyarakat di wilayah TNBBS.
Sebelumnya, Balai Besar TNBBS di Tanggamus telah dua kali melayangkan surat himbauan kepada Pemerintah Daerah Lampung Barat terkait larangan penarikan PBB di lahan konservasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat tersebut bahkan telah dibalas oleh Sekretaris Daerah (Sekda) yang berjanji akan menghentikan pungutan pajak tersebut.
Namun, kenyataannya hingga kini penarikan pajak masih berlangsung, menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan pemerintah daerah terhadap aturan konservasi.
Terungkapnya fakta ini menuai kritik keras dari berbagai pihak, salah satunya Ir. Edy Karizal, aktivis lingkungan dari Lembaga Konservasi 21.
Ia menegaskan bahwa kebijakan penarikan PBB di kawasan konservasi adalah bukti nyata ketidakpedulian Pemerintah Daerah Lampung Barat terhadap kelestarian hutan dan lingkungan.
“Penarikan PBB ini adalah bentuk pengrusakan TNBBS yang dilakukan secara ilegal oleh pemerintah daerah. Bagaimana mungkin Lampung Barat mengklaim sebagai Kabupaten Konservasi, sementara aturan dasar perlindungan kawasan hutan pun mereka langgar?” ujar Edy dengan tegas, Selasa 11 Maret 2025.
Lebih lanjut, Edy mengingatkan bahwa Indonesia telah berkomitmen dalam Perjanjian Paris (Paris Agreement) untuk menurunkan emisi karbon.

Namun, kebijakan seperti ini justru bertentangan dengan upaya global dalam menangani perubahan iklim.
“Ketika dunia sedang berjuang menghadapi dampak perubahan iklim yang menyebabkan bencana di berbagai belahan dunia, seharusnya Lampung Barat memberikan contoh sebagai daerah konservasi yang sesungguhnya, bukan malah merusak kawasan hutan dengan kebijakan yang tidak jelas,” tambahnya.
Senada dengan Edy Karizal, Wahdi Syarif, aktivis dari Gerakan Masyarakat Independent (GERMASI), juga mengecam praktik penarikan PBB di TNBBS.
Ia menilai bahwa jika pemerintah daerah tetap menyangkal meskipun bukti sudah jelas, maka ada indikasi pembohongan publik.
“Jika memang pajak itu ditarik, tetapi pemerintah membantahnya, maka mereka dengan sengaja menyesatkan publik. Jika penarikan pajak ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas, maka bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli), yang merupakan tindak pidana,” ujar Wahdi.
Lebih lanjut, ia mendesak pemerintah daerah untuk segera mengembalikan uang pajak yang telah ditarik dari masyarakat.
“Regulasi yang ada sudah jelas, pemerintah tidak boleh menarik PBB dari lahan konservasi. Jika mereka tetap melakukannya, artinya mereka telah menabrak aturan. Kami menuntut agar pajak yang sudah ditarik segera dikembalikan kepada masyarakat yang dirugikan,” tegasnya.
Dengan terungkapnya fakta ini, publik kini menunggu langkah tegas dari Pemerintah Daerah Lampung Barat. Apakah mereka akan mengakui kesalahan dan menghentikan penarikan pajak, atau justru terus mengelak?
Di tengah klaim sebagai Kabupaten Konservasi, kasus ini menjadi ujian besar bagi kredibilitas pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian hutan dan kepercayaan masyarakat. Masyarakat kini menanti jawaban dan tindakan nyata dari para pemangku kebijakan. (Kamto Winendra)







