Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Tanggamus melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) terus mensosialisasikan mekanisme pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) bagi calon jamaah haji tahun 2025.
Kepala Seksi PHU Kemenag Tanggamus, Hi. Nursaad, menjelaskan bahwa calon jamaah haji yang masuk dalam nomor urut porsi keberangkatan atau prioritas lansia diwajibkan untuk segera menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas yang telah ditunjuk oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
“Pemeriksaan kesehatan ini bertujuan untuk memastikan status istita’ah (kemampuan) kesehatan calon jamaah. Setelah pemeriksaan di puskesmas, mereka akan menjalani Medical Check Up (MCU) di RSU Batin Mangunang. Jika dinyatakan istita’ah, barulah jemaah dapat melakukan pelunasan BIPIH di Bank Penerima Setoran,” kata Nursaad pada Selasa, 4 Maret 2025.
Hingga 3 Maret 2025, sebanyak 291 calon jamaah haji di Kabupaten Tanggamus telah menyelesaikan pembayaran BIPIH.
Menurut Nursaad, prosedur pelunasan bagi jamaah nomor urut porsi reguler dan jamaah cadangan pada dasarnya sama, hanya berbeda dalam waktu pelunasan.
“Jemaah yang termasuk dalam nomor urut porsi dan prioritas lansia mengikuti pelunasan tahap pertama, sedangkan jamaah cadangan akan melakukan pelunasan pada tahap kedua,” jelasnya.
Bagi jamaah cadangan, sebelum melunasi biaya, mereka harus menyerahkan surat pernyataan ke Kemenag Tanggamus. Selain itu, terdapat mekanisme pelimpahan porsi haji bagi calon jamaah yang meninggal dunia atau mengalami sakit permanen.
“Porsi haji dapat dilimpahkan kepada ahli waris seperti suami, istri, anak kandung, atau saudara kandung. Ahli waris yang ditunjuk harus mengajukan permohonan ke Kemenag dengan melampirkan dokumen pendukung, seperti surat kuasa waris, akta kematian, atau surat keterangan sakit permanen dari rumah sakit,” tambahnya.
Kemenag Tanggamus telah menetapkan dua tahap pelunasan BIPIH: Tahap pertama: 14 Februari 2025 – 14 Maret 2025 dan Tahap kedua: 24 Maret 2025 – 17 April 2025.
Beberapa bank telah ditunjuk sebagai Bank Penerima Setoran BIPIH, di antaranya Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Muamalat Indonesia (BMI), Bank Sinar Mas, CIMB Niaga, BTN, dan Bank Mega Syariah.
Untuk memastikan kelancaran pelunasan, Kemenag Tanggamus gencar melakukan sosialisasi melalui berbagai platform, seperti media sosial (WhatsApp, Facebook, Instagram), serta secara langsung kepada jamaah melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) maupun secara mandiri.
“Kami berharap kuota haji Kabupaten Tanggamus tahun ini sebanyak 394 jamaah dapat terpenuhi,” ujar Nursaad.
Secara keseluruhan, kuota haji Provinsi Lampung tahun ini mencapai 7.050 jamaah. “Semoga seluruh jamaah dapat berangkat dalam kondisi istita’ah dan menjalankan ibadah haji dengan lancar,” pungkasnya. (Herdi)