Menu

Mode Gelap
HUT ke-80 TNI, Kodim 0424 Tanggamus Gelar Ziarah Makam Pahlawan Himpaudi Pringsewu Suarakan Kesetaraan Guru PAUD Nonformal dalam Audiensi dengan Komisi IV DPRD HIMPAUDI Pringsewu Audiensi ke DPRD, Perjuangkan Insentif dan Status Guru PAUD Puskeswan Catat 40 Kambing Mati di Gadingrejo Timur Pringsewu Medio September 2025 Ini Motif Pria Pringsewu Bacok Ipar Hingga Tewas Breaking News: Warga Pringsewu Tewas Ditebas Saudara Ipar

Lampung

Pria 39 Tahun Pengedar Sabu di Pringsewu Ditangkap, 7 Paket Narkotika Diamankan Polisi

badge-check


					Kolase foto saat tersangka dijebloskan ke sel tahanan dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi, Kamis 10 April 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu. Perbesar

Kolase foto saat tersangka dijebloskan ke sel tahanan dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi, Kamis 10 April 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial FS (39), warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. FS ditangkap pada Kamis 10 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di kediamannya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu siap edar dengan berat total 2,46 gram yang disembunyikan di dalam saku celana pelaku. Dari lokasi penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit ponsel, timbangan digital, serta dua bungkus plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk membungkus sabu.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Candra Dinata, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah Gadingrejo.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penindakan. Pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis haram ini selama empat bulan terakhir,” ujar Candra, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra.

Lebih lanjut, Candra mengungkapkan bahwa selain sebagai pengedar, FS juga kerap mengonsumsi sabu. Hasil penjualan narkotika itu diketahui digunakan untuk membiayai kebiasaan pelaku bermain judi online.

Sasaran peredaran sabu yang dijual FS pun bervariasi, mulai dari sopir angkutan umum, pria dewasa, hingga kalangan remaja. FS sendiri diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, dan memilih menjual sabu sebagai jalan pintas untuk mendapatkan uang.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu tersebut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terkait.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegas Candra.

Polres Pringsewu mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar, serta mengajak masyarakat aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. (Samuel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HUT ke-80 TNI, Kodim 0424 Tanggamus Gelar Ziarah Makam Pahlawan

3 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Dandim 0424 Tanggamus Letkol Inf. Dwi Djunaidi Mulyono, S.E., M.I.P., saat melaksanakan tabur bunga dalam kegiatan ziarah makam di TMP Bahagia, Kota Agung Timur, Jumat 3 Oktober 2025

Himpaudi Pringsewu Suarakan Kesetaraan Guru PAUD Nonformal dalam Audiensi dengan Komisi IV DPRD

2 Oktober 2025 - 14:48 WIB

HIMPAUDI Pringsewu Audiensi ke DPRD, Perjuangkan Insentif dan Status Guru PAUD

2 Oktober 2025 - 13:31 WIB

Puskeswan Catat 40 Kambing Mati di Gadingrejo Timur Pringsewu Medio September 2025

2 Oktober 2025 - 11:28 WIB

Ini Motif Pria Pringsewu Bacok Ipar Hingga Tewas

2 Oktober 2025 - 07:51 WIB

Pelaku bacok ipar di Pringsewu saat akibat tersinggung.
Trending di Kriminal