Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 12 Apr 2025 21:40 WIB ·

Polsek Gedung Aji Ungkap Pencurian Ternak di Kebun Sawit Plasma PT SIP


 Polsek Gedung Aji Ungkap Pencurian Ternak di Kebun Sawit Plasma PT SIP Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Polsek Gedung Aji, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap tindak pidana pencurian ternak yang terjadi hari Senin (22/07/2024), sekitar pukul 00.00 WIB, di kebun sawit plasma PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kampung Gedung Rejo Sakti, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam pengungkapan tindak pidana pencurian ternak ini, personel dari Polsek Gedung Aji meringkus satu orang pelaku berinisial RN (42), berprofesi pedagang, warga Kampung Gedung Rejo Sakti, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, dari tangan pelaku pencurian ternak ini, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit handphone (HP) merek Oppo warna hitam yang merupakan alat komunikasi pelaku dengan pelaku lainnya, dan satu bilah senjata tajam (sajam) yang digunakan pelaku untuk memutus tali tambang.

“Hari Kamis (10/04/2025), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami meringkus salah satu pelaku pencurian ternak di kebun sawit plasma PT SIP. Pelaku ini diringkus saat sedang berada di rumahnya di Kampung Gedung Rejo Sakti,” ucap Kapolsek Gedung Aji, Ipda Sahmin, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Sabtu (12/04/2025).

Lanjutnya, dalam melakukan aksinya, pelaku ini tidak sendirian tapi bersama dengan dua rekannya yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku mencuri 3 (tiga) ekor sapi milik korban Hartatik (52), berprofesi ibu rumah tangga, warga Kampung Gedung Rejo Sakti dari areal kebun sawit plasma PT SIP menggunakan mobil suzuki pick up warna hitam dan sepeda motor kawasaki KLX warna kuning milik para pelaku yang sekarang sudah masuk DPO.

“3 (tiga) ekor sapi betina jenis Bali (pedet) warna orange milik korban ini, sebelum dicuri oleh para pelaku berada di kebun sawit plasma PT SIP dikarenakan salah satu sapinya baru saja melahirkan. Korban baru mengetahui sapi-sapinya telah hilang pada hari Senin (22/07/2024), sekitar pukul 06.00 WIB, saat mendatangi tempat sapi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 36 juta,” papar perwira dengan balok kuning satu dipundaknya.

Kapolsek menambahkan, menurut keterangan dari pelaku RN setelah diringkus, 3 (tiga) ekor sapi betina jenis Bali (pedet) warna orange milik korban sudah dijual kepada teman dari salah satu pelaku yang masuk DPO seharga Rp. 22.250.000,- (dua puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

“Pelaku pencurian ternak yang sudah diringkus oleh petugas kami, saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.” imbuh Ipda Sahmin. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Gasak Motor Milik Petani, ‘Centeng’ Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Dibekuk Polisi

12 April 2025 - 16:35 WIB

Cekcok soal Token Listrik, Suami di Lampung Tengah Aniaya Istri hingga Memar

12 April 2025 - 15:21 WIB

Satu Pelajar Tewas dan Satu Luka Berat Dalam Kecelakaan Maut di Simpang Agung Lampung Tengah

12 April 2025 - 14:45 WIB

Kasi PHU Kemenag Tanggamus : Kuota Haji 2025 Tanggamus Meningkat, Ongkos Menurun, Segini Jumlahnya !

11 April 2025 - 22:04 WIB

Kabasarnas Resmi Tutup Siaga SAR Khusus Lebaran 2025: 185 Operasi Terlaksana Dengan 295 Korban Selamat

11 April 2025 - 21:16 WIB

Pernah Acak-Acak Gerobak dan Pecahkan Piring Pedagang, Warga Apresiasi Penangkapan ODGJ oleh Dinas Sosial Tanggamus

11 April 2025 - 20:17 WIB

Trending di Lampung