Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kejaksaan Negeri Tanggamus, Lampung, resmi menahan Kabid Perencanaan dan Keuangan RSUD Batin Mangunang, Marijan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan CT Scan Tahun Anggaran 2022–2023 senilai Rp 2.175.436.958,20.
Penetapan dan penahanan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, Adi Fachruddin, dalam konferensi pers di kantor Kejari Tanggamus, Rabu 16 April 2025.
Menurut Kajari, penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus (P-8) Nomor: 01/L.8.19/Fd.2/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024.
“Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup dan membuat terang tindak pidana, sehingga menetapkan inisial ‘M’ sebagai tersangka,” ujar Adi Fachruddin.
Tersangka “M” diketahui menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan alat CT Scan di RSUD Batin Mangunang, Kabupaten Tanggamus.
“Penetapan tersangka ditetapkan melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-01/L.8.19/Fd.2/04/2025 tertanggal 16 April 2025,” ujarnya.

M saat diperiksa sebagai tersangka Korupsi CT Scan RSUD Batin Mangunang Tanggamus oleh Kejari setempat.
Kajari menambahkan, tersangka “M” kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Agung selama 20 hari ke depan, mulai 16 April hingga 5 Mei 2025.
RSUD Batin Mangunang menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 13.433.800.000 pada tahun anggaran 2023 untuk pengadaan CT Scan.
Namun, dalam pelaksanaannya, pengadaan alat berubah dari CT Scan Philips 64 Slices menjadi CT Scan Siemens 64 Slices tanpa disertai dokumen perubahan perencanaan.
“Realisasi pengadaan alat Siemens tersebut sebesar Rp 13.150.000.000, dan diduga terjadi pembelanjaan tanpa perencanaan yang jelas melalui aplikasi E-Katalog oleh PPTK,” tambah Kajari.
Perubahan spesifikasi tanpa prosedur serta pembelian yang tidak sesuai rencana diduga menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Kejaksaan Negeri Tanggamus menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. (Herdi)