Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 16 Apr 2025 20:12 WIB ·

Kejari Tulang Bawang Barat Tetapkan Eni Yuliati Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi di Dinas P2KB, Kerugian Negara Capai Rp1,1 Miliar


 Tersangka Eni Yuliati dalam kasus dugaan Korupsi di Dinas P2KB Tulang Bawang Barat saat digelandang menuju kendaraan tahanan, Rabu 16 April 2025 : Dok. Kejari Tubaba. Perbesar

Tersangka Eni Yuliati dalam kasus dugaan Korupsi di Dinas P2KB Tulang Bawang Barat saat digelandang menuju kendaraan tahanan, Rabu 16 April 2025 : Dok. Kejari Tubaba.

Prioritastv.com, Tulang Bawang Barat, Lampung – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat (Kejari Tubaba), Provinsi Lampung, kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Tahun Anggaran 2021 hingga 2022. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 16 April 2025.

Tersangka berinisial EY (Eni Yuliati, S.Kep) yang saat itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran Dinas P2KB, diduga kuat ikut terlibat dalam penyalahgunaan keuangan negara yang menyebabkan kerugian hingga Rp1.196.892.669 (satu miliar seratus sembilan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Mochamad Iqbal, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Gita Santika Ramadhani.

“Penyidikan yang kami lakukan telah menemukan bukti keterlibatan EY dalam tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Dinas P2KB, Nurmansyah, yang kini telah berstatus terpidana berdasarkan petikan putusan Kasasi Nomor: 6919K/Pid.Sus/2024,” ungkap Gita Santika dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com.

Gita menyebut, penetapan tersangka EY dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT–298/L.8.23/Fd.2/04/2025, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat.

“Selanjutnya, tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT–299/L.8.23/Fd.2/04/2025 tertanggal 16 April 2025,” tegasnya.

Atas perbuatannya, EY dijerat dengan, Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kasus ini menjadi peringatan keras atas pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor pelayanan publik seperti Dinas P2KB. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 599 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diantaranya Dua Polwan, Kapolres Tanggamus, Lampung Timur, Pesawaran, Metro, Lampung Tengah, Pesisir Barat Diserahterimakan

19 April 2025 - 19:39 WIB

Lapor via WA Kapolres, Preman Minta Uang Keamanan ke Sopir Combine di Tulang Bawang Diciduk Polisi

19 April 2025 - 16:53 WIB

Dipercaya Nasabah, Pemilik BRI-Link di Pesisir Barat Malah Gelapkan Dana 100 Juta, Ini Modusnya !

19 April 2025 - 14:47 WIB

Pemotor dan Anaknya Luka Berat Usai Ditabrak Mobil PNS di Pesisir Barat di Depan Rumahnya

19 April 2025 - 14:32 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Lampung Selatan Yang Viral di Medis Sosial, Polisi Periksa 10 Saksi

19 April 2025 - 10:20 WIB

Pendakwah Kondang Ustadz Abdul Somad Dikabarkan Isi Tausiah di Tanggamus dan Bandar Lampung, Ini Jadwalnya !

19 April 2025 - 09:56 WIB

Trending di Lampung