Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 16 Apr 2025 22:48 WIB ·

Kejati Lampung Usut Dugaan Mafia Tanah dan Alih Fungsi Lahan di Kawasan TNBBS Lampung Barat


 Kepala Kejati Lampung, Kuntadi saat memberikan keterangan  usai Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Lampung, Rabu 16 April 2025. Perbesar

Kepala Kejati Lampung, Kuntadi saat memberikan keterangan  usai Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Lampung, Rabu 16 April 2025.

 

Prioritastv.com, Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan praktik mafia tanah dan alih fungsi lahan di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Kabupaten Lampung Barat.

Fokus utama penyelidikan adalah kejanggalan dalam penerbitan sertifikat tanah dan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah yang secara hukum merupakan kawasan hutan lindung dan telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia oleh UNESCO.

Kepala Kejati Lampung, Kuntadi, menyatakan keprihatinannya atas temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa keberadaan sertifikat dan tagihan PBB di kawasan konservasi menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum.

“Kalau itu kawasan hutan yang dilindungi dan sudah ditetapkan sebagai warisan dunia, lalu tiba-tiba muncul PBB dan sertifikat, pasti ada yang tidak beres. Persoalan ini akan kami dalami,” tegas Kuntadi saat ditemui usai Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Lampung, Rabu 16 April 2025.

Meski akan segera berpindah tugas ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi memastikan proses hukum akan terus berjalan. Ia menekankan bahwa perubahan kepemimpinan tidak akan memengaruhi komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum.

“Di kejaksaan, ganti orang bukan berarti ganti kebijakan. Proses penegakan hukum akan tetap berjalan. Pengganti saya juga merupakan sosok berintegritas yang akan melanjutkan langkah ini,” imbuhnya.

Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang dilayangkan organisasi masyarakat sipil Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI) ke Kejati Lampung.

Dalam laporan tersebut, GERMASI mengungkap dugaan praktik mafia tanah, alih fungsi lahan, dan perusakan kawasan hutan yang melibatkan sejumlah pejabat dari berbagai tingkatan.

Beberapa nama yang disebut dalam laporan antara lain oknum Bupati Lampung Barat, anggota DPRD, Kepala Balai Besar TNBBS, mantan Dirjen KSDAE Kementerian LHK, serta pejabat dari ATR/BPN Lampung Barat.

Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kerusakan kawasan konservasi bukan hanya akibat aktivitas ilegal, tetapi juga diduga mendapat perlindungan dari jaringan birokrasi dan kekuatan politik.

TNBBS dikenal sebagai kawasan konservasi strategis dan rumah bagi spesies langka seperti harimau serta gajah Sumatera.

Dengan statusnya sebagai warisan dunia, publik menaruh harapan besar pada Kejati Lampung untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.

Proses penyelidikan saat ini masih berlangsung, dengan Kejati Lampung terus mengumpulkan keterangan dan bukti dari berbagai pihak terkait. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mimpi Itu Akhirnya Nyata, Warga Atar Lebar Tanggamus Haru Titik 100 Persen Listrik PLN Masuk Desa

19 April 2025 - 07:45 WIB

Polisi Tembak Residivis Curanmor di Lampung Tengah, Rekannya DPO

18 April 2025 - 20:01 WIB

Bupati Tanggamus Ucapkan Selamat Memperingati Jumat Agung Paskah kepada Umat Kristiani, Ini Pesannya !

18 April 2025 - 18:58 WIB

Polres Tulang Bawang Kerahkan Ratusan Personel Amankan Peringatan Jum’at Agung di 26 Gereja

18 April 2025 - 16:27 WIB

Rawat Beruk saat Terluka, Imam Warga Semaka Tanggamus Ikhlas Lepasliarkan Primata Peliharaan ke TNBBS

18 April 2025 - 15:55 WIB

Polisi Amankan Ibadah Paskah Jumat Agung di Tiga Gereja Wilayah Hukum Polsek Kota Agung Tanggamus

18 April 2025 - 14:30 WIB

Trending di Lampung