Prioritastv.com, Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengungkap kasus korupsi besar dalam proyek pembangunan Jalan Tol ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka). Dalam proyek senilai lebih dari Rp 1,2 triliun, negara dirugikan hingga Rp 66 miliar. Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 16 April 2025.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan terhadap kegiatan pembangunan jalan tol STA 100+200 hingga STA 112+200, atau sepanjang 12 kilometer, yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2017–2019.
“Dari hasil penyidikan, diketahui terdapat kerugian negara mencapai Rp 66 miliar. Kami juga telah menyita uang sebesar Rp 1.643.000.000 yang kami duga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut,” ungkap Armen kepada awak media.
Uang tersebut disita dari seorang oknum pejabat perusahaan BUMN, tepatnya dari Kepala Divisi V, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek di ruas tol tersebut.
“Uang ini kami sita dari oknum BUMN yang diduga kuat terlibat dalam penyimpangan proyek pembangunan jalan tol Terpeka,” lanjutnya.
Terkait proses hukum, Armen menyebut bahwa Kejati Lampung telah mengantongi sejumlah nama dan akan segera menetapkan tersangka.
“Penetapan tersangka dalam waktu dekat akan kami sampaikan ke publik. Insya Allah, bisa akhir bulan ini atau paling lambat awal bulan depan,” tegasnya.
Proyek Jalan Tol Terpeka merupakan bagian dari jaringan strategis Jalan Tol Trans Sumatera yang vital bagi mobilitas dan ekonomi wilayah. Kasus ini menjadi perhatian serius Kejati Lampung karena menyangkut anggaran besar dan pembangunan infrastruktur nasional.
Kejati Lampung memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas, serta berkomitmen mengembalikan kerugian negara semaksimal mungkin. (Erwin)