Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melalui Seksi Intelijen menggelar sosialisasi Aplikasi Jaga Desa pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Balai Pekon Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan Barat dan diikuti oleh kepala pekon serta operator dari tiga kecamatan, yaitu Kelumbayan, Kelumbayan Barat, dan Cukuhbalak.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan dan memandu penginputan real-time monitoring penggunaan Dana Desa melalui platform Jaga Desa, hasil kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Intelijen Kejari Tanggamus, Deny Alfianto, Camat Kelumbayan Derius Putrawan, serta para Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dari wilayah Kelumbayan, Kelumbayan Barat, dan Cukuhbalak.
Kasi Intelijen Kejari Tanggamus, Deny Alfianto mengatakan bahwa Aplikasi Jaga Desa dirancang untuk memperkuat pengawasan Dana Desa secara transparan dan akuntabel.
“Kami hadir sesuai perintah pimpinan untuk mensosialisasikan Aplikasi Jaga Desa. Aplikasi ini merupakan pelengkap dari sistem yang sudah ada seperti Siskeudes, dan hadir sebagai solusi kolaboratif bersama Kemendes PDTT,” ujar Deny, mewakili Kajari Tanggamus, Adi Fakhruddin.
Ia menambahkan bahwa aplikasi ini memungkinkan perangkat desa tidak hanya menginput data penggunaan anggaran secara real-time, tetapi juga menyampaikan pengaduan dan keluhan yang bisa langsung direspon oleh pihak Kemendes.
“Pimpinan Kejaksaan Agung melalui para Kajati menginstruksikan agar implementasi Aplikasi Jaga Desa terus dipercepat. Ini menjadi salah satu bentuk dukungan strategis Kejaksaan dalam mengamankan dan mengawasi kebijakan Dana Desa,” terang Deny.
Lebih jauh, Deny menjelaskan bahwa perangkat desa memiliki peran penting dalam penginputan data, sementara jajaran Intelijen Kejaksaan akan melakukan monitoring dan evaluasi.
Dengan aplikasi ini, laporan pertanggungjawaban anggaran dapat disusun secara lebih mudah, akurat, dan terbuka.
“Aplikasi Jaga Desa adalah instrumen utama untuk memastikan bahwa Dana Desa digunakan secara efektif, tepat sasaran, serta bebas dari penyimpangan hukum,” pungkasnya. (Herdi)