Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pekon Dadapan yang berada di Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, tengah bersiap untuk menjadi pekon baru melalui proses pemekaran wilayah.
Jika semua tahapan berjalan lancar, calon pekon hasil pemekaran ini akan diberi nama Pekon Rowo Sari, Kecamatan Sumberejo.
Kepala Pekon Dadapan, Puguh Haryanto, menyatakan optimis bahwa pekonnya memenuhi syarat untuk dimekarkan.
Saat ini, pihaknya sedang menyusun dokumen persyaratan yang dibutuhkan, termasuk proposal pemekaran yang telah diajukan ke Dinas PMD Tanggamus.
“Proposal sudah kami susun dan insya Allah menyusul pemekaran yang telah terjadi di Ngarip dan Margoyoso. Nama pekonnya nanti Rowo Sari,” kata Puguh, Selasa 27 Mei 2025.
Sementara itu, menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus, Arpin, usulan pemekaran Pekon Dadapan telah diterima dan akan segera diproses sesuai regulasi yang berlaku.
“Langkah selanjutnya adalah pembentukan tim oleh Bupati, lalu verifikasi lapangan, analisa kelayakan, penyusunan Peraturan Bupati (Perbup), baru kemudian diusulkan ke Pemerintah Provinsi,” jelas Arpin.
Pemekaran pekon mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, dengan syarat utama yakni jumlah penduduk minimal 4.000 jiwa atau 800 kepala keluarga (KK).
Jika salah satu dari dua syarat tersebut terpenuhi, pekon berpeluang dimekarkan, dengan syarat tambahan seperti batas wilayah, fasilitas umum, dan aksesibilitas.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di wilayah Sumberejo. (Asrul Ariski)