Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 31 May 2025 22:31 WIB ·

Diduga Tahan Sertifikat Sejak 2018, Supriono Laporkan BRI Unit Wonosobo dan Angga Bagus ke Polres Tanggamus


 Supriono didampingi kuasa hukumnya saat melapor ke Polres Tanggamus, Jumat 30 Mei 2025 | Perbesar

Supriono didampingi kuasa hukumnya saat melapor ke Polres Tanggamus, Jumat 30 Mei 2025 |

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Didampingi tim kuasa hukumnya, seorang warga bernama Supriono resmi melaporkan BRI Unit Wonosobo dan Angga Bagus Novianto ke Polres Tanggamus pada Jumat, 30 Mei 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah kebun milik Supriono yang disebut telah dikuasai sejak tahun 2018.

Kuasa hukum Supriono, Kurnain, S.H. bersama rekannya menyebut laporan ini dibuat karena tidak adanya itikad baik dari pihak yang bersangkutan untuk mengembalikan dokumen tersebut.

Proses pemeriksaan terhadap Supriono berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga 16.30 WIB di Polres Tanggamus, dan turut didampingi kuasa hukum lainnya, Adi Putra Amril Darusamin, S.H.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa penyerahan SHM milik Supriono dilakukan pada tahun 2018 di Kantor BRI Unit Wonosobo. Proses itu berlangsung di hadapan seorang saksi bernama Reni Puspita.

Namun hingga kini, sertifikat tersebut tidak kunjung dikembalikan. Supriono mengaku sempat menyampaikan pesan melalui Reni Puspita kepada Angga Bagus Novianto pada 2023 agar SHM tersebut dikembalikan, namun tidak mendapat respons.

“Alhamdulillah, Supriono sudah menyampaikan laporan ke Polres Tanggamus. Pemeriksaan berjalan lancar dan beliau menjelaskan seluruh kronologinya dengan baik,” ungkap Adi Putra Amril dalam wawancara.

BACA JUGA :

BRI Pringsewu Pastikan Keamanan Sertifikat Nasabah Supriono Warga Tanggamus, Siap Selesaikan Secara Profesional.

Adi juga mengungkap pertemuan yang terjadi antara dirinya dan Angga Bagus Novianto di Polres Tanggamus pada Selasa, 27 Mei 2025. Dalam pertemuan tersebut, Angga membawa sertifikat yang disengketakan dan menawarkan untuk menyerahkannya kepada Adi.

“Namun saya tolak. Saya tegaskan, dari 2018 hingga sekarang, di mana pertanggungjawaban moral dari Anda? Tidak cukup hanya menyerahkan SHM begitu saja setelah bertahun-tahun,” tegasnya.

Supriono berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya secara serius. “Saya meminta Polres Tanggamus segera memproses aduan saya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurut kuasa hukum, laporan ini dibuat lantaran tidak adanya kejelasan tanggung jawab antara BRI Unit Wonosobo dan Angga Bagus Novianto. Keterangan dari pihak internal BRI disebut berbeda dengan yang disampaikan kepada Supriono.

“Insya Allah dalam waktu dekat, pihak Polres akan memanggil pihak-pihak terkait seperti BRI KC Pringsewu, BRI Unit Wonosobo, Angga Bagus Novianto, dan para saksi untuk dimintai keterangan,” ungkap Adi.

Ia juga menegaskan harapannya agar pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional dan netral dalam menangani perkara ini. “Kami harap Polres Tanggamus benar-benar menangani kasus ini dengan serius dan adil,” pungkasnya. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 235 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BRI Pringsewu Pastikan Keamanan Sertifikat Nasabah Supriono Warga Tanggamus, Siap Selesaikan Secara Profesional

2 June 2025 - 10:47 WIB

Kapolres Tanggamus: Pancasila Bukan Sekadar Teks, Tapi Jiwa Bangsa

2 June 2025 - 10:05 WIB

Awali Juni 2025, Gempa Darat Magnitudo 2,3 Guncang Tanggamus Lampung

1 June 2025 - 22:28 WIB

Diduga Depresi Penyakit Tak Kunjung Sembuh, Pensiunan PNS di Pringsewu Ditemukan Tewas di Sumur Tua

1 June 2025 - 20:30 WIB

Terungkap! Wanita Hamil yang Tewas di Kebun Singkong Tulang Bawang Dibunuh Calon Suami Sendiri

1 June 2025 - 18:09 WIB

Sebelum Tewas di Kebun Singkong, Tya Septiana Sempat Pergi Periksa Kehamilan Bersama Calon Suami

1 June 2025 - 17:46 WIB

Trending di Kriminal