Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Didampingi tim kuasa hukumnya, seorang warga bernama Supriono resmi melaporkan BRI Unit Wonosobo dan Angga Bagus Novianto ke Polres Tanggamus pada Jumat, 30 Mei 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah kebun milik Supriono yang disebut telah dikuasai sejak tahun 2018.
Kuasa hukum Supriono, Kurnain, S.H. bersama rekannya menyebut laporan ini dibuat karena tidak adanya itikad baik dari pihak yang bersangkutan untuk mengembalikan dokumen tersebut.
Proses pemeriksaan terhadap Supriono berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga 16.30 WIB di Polres Tanggamus, dan turut didampingi kuasa hukum lainnya, Adi Putra Amril Darusamin, S.H.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa penyerahan SHM milik Supriono dilakukan pada tahun 2018 di Kantor BRI Unit Wonosobo. Proses itu berlangsung di hadapan seorang saksi bernama Reni Puspita.
Namun hingga kini, sertifikat tersebut tidak kunjung dikembalikan. Supriono mengaku sempat menyampaikan pesan melalui Reni Puspita kepada Angga Bagus Novianto pada 2023 agar SHM tersebut dikembalikan, namun tidak mendapat respons.
“Alhamdulillah, Supriono sudah menyampaikan laporan ke Polres Tanggamus. Pemeriksaan berjalan lancar dan beliau menjelaskan seluruh kronologinya dengan baik,” ungkap Adi Putra Amril dalam wawancara.
BACA JUGA :
Adi juga mengungkap pertemuan yang terjadi antara dirinya dan Angga Bagus Novianto di Polres Tanggamus pada Selasa, 27 Mei 2025. Dalam pertemuan tersebut, Angga membawa sertifikat yang disengketakan dan menawarkan untuk menyerahkannya kepada Adi.
“Namun saya tolak. Saya tegaskan, dari 2018 hingga sekarang, di mana pertanggungjawaban moral dari Anda? Tidak cukup hanya menyerahkan SHM begitu saja setelah bertahun-tahun,” tegasnya.
Supriono berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya secara serius. “Saya meminta Polres Tanggamus segera memproses aduan saya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut kuasa hukum, laporan ini dibuat lantaran tidak adanya kejelasan tanggung jawab antara BRI Unit Wonosobo dan Angga Bagus Novianto. Keterangan dari pihak internal BRI disebut berbeda dengan yang disampaikan kepada Supriono.
“Insya Allah dalam waktu dekat, pihak Polres akan memanggil pihak-pihak terkait seperti BRI KC Pringsewu, BRI Unit Wonosobo, Angga Bagus Novianto, dan para saksi untuk dimintai keterangan,” ungkap Adi.
Ia juga menegaskan harapannya agar pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional dan netral dalam menangani perkara ini. “Kami harap Polres Tanggamus benar-benar menangani kasus ini dengan serius dan adil,” pungkasnya. (Herdi)