Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Fakta mengejutkan terungkap dari kasus pemerkosaan terhadap seorang anak 13 tahun inisial Bunga di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Tersangka berinisial YE (35), warga Kecamatan Limau, yang ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus, ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Menurut keterangan tersangka YE, bahwa bahwa ia telah merencanakan aksi tersebut dengan matang ketika mengetahui korban menginap.
Tersangka mengaku berpura-pura menyampaikan pesan dari orang tua korban, padahal itu hanya alasan untuk mendekati dan mengelabui korban.
“Iya saya merencanakan setelah tahu korban menginap. Saya pura-pura disuruh orang tuanya, yang merupakan paman saya,” kata tersangka YE sebelum dijebloskan penjara, Sabtu 31 Mei 2025.
Ia juga mengaku motif perbuatannya karena tidak mampu menahan nafsu syahwat, terlebih statusnya yang menduda.
BACA JUGA :
“Saya tidak bisa menahan nafsu sehigga mencari pelarian dengan melakukan perkosaan tersebut,” tandasnya.
Kini tersanga YE harus mempertanggungjawankan perbuatannya, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin mengungkap bahwa pelaku memanfaatkan kedekatan keluarga untuk melancarkan aksinya.
Ia datang menjemput korban dengan alasan korban dicari oleh orang tuanya, yang merupakan paman dari pelaku sendiri.
“Korban ikut karena percaya pelaku masih ada hubungan keluarga. Namun nyatanya dia dibawa ke rumah kosong dan diperkosa,” jelas AKP Khairul.
Usai kejadian, korban mengalami trauma berat dan sakit fisik, hingga harus menjalani perawatan di RSUD Batin Mangunang.
Atas motif tersebut, Polres Tanggamus mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hari dalam menjaga anak gadisnya dan tidak mudah percaya meski kepada keluaega dekat. (Herdi)