Menu

Mode Gelap
 

Bandung · 31 May 2025 22:49 WIB ·

Pria di Bandung Tikam Selingkuhan Istri hingga Tewas


 Tersangka KA saat digelandang anggota Polresta Bandung ke sel tahanan | Perbesar

Tersangka KA saat digelandang anggota Polresta Bandung ke sel tahanan |

Prioritastv.com, Bandung, Jawa Barat – Seorang pria di Kabupaten Bandung nekat mengakhiri nyawa pria lain yang diduga menjadi selingkuhan istrinya. Korban berinisial EK (47), warga Kampung Cikareo, Desa Alam Endah, Kecamatan Rancabali, tewas usai ditikam pelaku berinisial KA (45).

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. KA ditangkap hanya empat jam usai kejadian di wilayah Pasirjambu, tak jauh dari lokasi pembunuhan.

“Pelaku merasa istrinya berselingkuh dengan korban. Kecurigaan itu sudah muncul sejak Agustus 2024, setelah ia menemukan isi pesan mencurigakan di ponsel istrinya,” ujar Wakasat Reskrim Polresta Bandung, AKP Asep Nuron, Sabtu 31 Mei 2025.

Asep menjelaskan, malam itu KA mendatangi korban untuk meminta penjelasan. Namun, EK tidak mengakui dugaan perselingkuhan tersebut dan tidak menunjukkan rasa penyesalan. KA yang terbakar emosi langsung menikam korban dari belakang dengan sebilah pisau.

“Korban ditikam di bagian punggung sebelah kiri. Ia tewas di tempat,” jelas Asep.

Tak butuh waktu lama, polisi bergerak cepat begitu menerima laporan dan berhasil membekuk pelaku di lokasi pelariannya.

KA mengaku sudah lama memendam sakit hati. Ia merasa dilecehkan secara emosional oleh dugaan perselingkuhan dan sikap dingin korban saat diminta mengakui perbuatannya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk, serta pakaian milik korban yang berlumuran darah.

“Meski latar belakangnya masalah pribadi, perbuatan pelaku jelas merupakan tindak pidana. Kekerasan yang menghilangkan nyawa tak bisa dibenarkan,” tegas Asep.

KA kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berat, dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Dede Rusdi)

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BRI Pringsewu Pastikan Keamanan Sertifikat Nasabah Supriono Warga Tanggamus, Siap Selesaikan Secara Profesional

2 June 2025 - 10:47 WIB

Kapolres Tanggamus: Pancasila Bukan Sekadar Teks, Tapi Jiwa Bangsa

2 June 2025 - 10:05 WIB

Awali Juni 2025, Gempa Darat Magnitudo 2,3 Guncang Tanggamus Lampung

1 June 2025 - 22:28 WIB

Diduga Depresi Penyakit Tak Kunjung Sembuh, Pensiunan PNS di Pringsewu Ditemukan Tewas di Sumur Tua

1 June 2025 - 20:30 WIB

Terungkap! Wanita Hamil yang Tewas di Kebun Singkong Tulang Bawang Dibunuh Calon Suami Sendiri

1 June 2025 - 18:09 WIB

Sebelum Tewas di Kebun Singkong, Tya Septiana Sempat Pergi Periksa Kehamilan Bersama Calon Suami

1 June 2025 - 17:46 WIB

Trending di Kriminal