Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Sengketa penguasaan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Supriono yang belum kunjung diselesaikan sejak 2018 semakin memanas.
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Kurnain dan Rekan, Supriono resmi melayangkan somasi kedua sekaligus yang terakhir kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pringsewu dan BRI Unit Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Somasi tersebut disampaikan langsung oleh Adi Putra Amril Darusamin, selaku kuasa hukum Supriono, kepada Rahmat, Manajer Bagian Mikro BRI KC Pringsewu, yang mewakili Kepala Cabang.
Adi menegaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengirimkan somasi pertama pada 21 Mei 2025 dengan batas waktu klarifikasi selama 4 x 24 jam. Namun, hingga tenggat berakhir, tidak ada respons ataupun itikad baik dari pihak BRI.
“Somasi ini adalah yang terakhir. BRI jangan lepas tangan dengan menyalahkan individu seperti Angga Bagus Novianto, karena secara legal standing, ia bagian dari BRI,” ujar Adi dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Sabtu 31 Mei 2025.
Adi menyebut, menanggapi hal tersebut, Rahmat menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkonsultasi dengan bagian legal BRI, baik di tingkat kantor cabang maupun kantor wilayah BRI Provinsi Lampung.
Dijelaskan Adi, dari Pringsewu, dirinya bersama Supriono dan istrinya juga menyerahkan somasi yang sama kepada Kepala Unit BRI Wonosobo, Pachrudin Saleh alias Rudi.
Adi menyebut, Pachrudin mengaku baru menjabat sejak 2022 dan tidak mengetahui secara rinci ihwal proses pengajuan kredit Supriono pada 2018, termasuk soal keberadaan SHM yang disebut-sebut berada di tangan Angga Bagus Novianto.
“Permasalahan internal BRI adalah urusan BRI. Yang kami tahu, klien kami berinteraksi resmi dengan Angga Bagus Novianto selaku mantri/marketing resmi dari BRI. Maka tanggung jawab tetap berada di BRI,” tegas Adi kembali.
Sebelumnya, Angga Bagus Novianto sempat mengklaim bahwa SHM Supriono disimpan di brankas BRI. Namun, berdasarkan pengakuan lisan terbarunya, sertifikat tersebut justru berada di rumah pribadinya.
Pada 26 Mei 2025 lalu, Angga bersama Kepala Unit BRI Wonosobo mendatangi rumah Supriono untuk menyerahkan SHM tersebut.
Namun, dalam prosesnya, Angga meminta agar Supriono berfoto sambil memegang sertifikat sebagai bentuk laporan internal, permintaan yang langsung ditolak oleh istri Supriono.
“Upaya ini terkesan ‘kucing-kucingan’ agar perkara dianggap selesai begitu saja tanpa penyelesaian soal kerugian klien kami, baik materiil maupun inmateriil selama 7 tahun,” tandas Adi. (Herdi)