Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus penusukan pedagang sate di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Pelaku penusukan yang berinisial ES (33), ternyata diduga memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
Hal itu diketahui setelah pihak keluarga menunjukkan surat kontrol dari Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung saat polisi menangkap ES di rumahnya pada Sabtu dini hari, 31 Mei 2025.
“Pihak keluarga menunjukkan bukti bahwa pelaku pernah menjalani perawatan jiwa. Ini akan kami dalami lebih lanjut,” ujar Kapolsek Pugung Ipda Alfiyan Almasruri Ali, Senin 2 Juni 2025.
Pelaku dan barang bukti telah ditahan di Mapolsek Pugung. Polisi juga akan melakukan observasi medis untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku sebelum melanjutkan proses hukum.
Meski demikian, untuk sementara pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.
“Langkah lanjutan termasuk pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta observasi pelaku ke RSJ sesuai petunjuk medis,” pungkasnya
Sebelumnya, ES melakukan penusukan terhadap Suje’i (33), pedagang sate asal Pekon Tanjung Agung.
Motifnya diduga karena pelaku kecewa dengan rasa sate yang pernah dibelinya. Ia marah karena kecap yang dianggap encer dan tusuk sate yang menurutnya kotor.
Tanpa banyak bicara, pelaku menusuk korban dengan pisau sebanyak tiga kali mengenai leher, tangan, dan dada.
Aksi tersebut berhasil dihentikan oleh saksi bernama Amin Hadi, sebelum korban dilarikan ke klinik dan pelaku melarikan diri ke rumahnya.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi, dia mengakui seluruh perbuatannya dan mengatakan bertindak seorang diri. (Herdi)