Praktik Kecantikan Ilegal di Pringsewu Terbongkar, Wanita Asal Tanggamus Ditangkap

- Jurnalis

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:54

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto konferensi pers Kapolres Pringsewu dan tersangka yang berhasil ditangkap, Kamis 5 Juni 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Kolase foto konferensi pers Kapolres Pringsewu dan tersangka yang berhasil ditangkap, Kamis 5 Juni 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Bermodalkan media sosial dan pembelian obat dari toko daring, seorang wanita asal Tanggamus nekat membuka praktik perawatan kecantikan ilegal dari rumah kontrakannya di Pringsewu.

Aksi diam-diam itu akhirnya terbongkar setelah aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu melakukan penggerebekan pada Senin malam 2 Juni 2025.

Wanita berinisial CP (28), warga Pekon Way Jaha, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap saat tengah berada di tempat praktiknya di Kelurahan Pringsewu Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ratusan item produk farmasi dan alat kesehatan yang digunakan dalam layanan kecantikan tanpa izin.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menyampaikan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung sejak awal 2023. CP menjalankan bisnis kecantikannya secara sembunyi-sembunyi, memanfaatkan media sosial seperti Instagram untuk promosi dan platform e-commerce untuk belanja alat dan bahan.

“Pelaku menyediakan produk farmasi dan layanan perawatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Praktik ini dilakukan tanpa izin resmi dan tidak memenuhi standar pelayanan kesehatan,” ujar AKBP Yunnus dalam konferensi pers yang digelar Rabu 4 Juni 2025, didampingi Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Palindungan Sihombing dan Kasi Humas AKP Priyono.

Kasat Reskrim AKP Johannes menjelaskan, CP menawarkan berbagai layanan kecantikan, termasuk infus whitening, dengan tarif mulai dari Rp150 ribu hingga Rp2,5 juta, tergantung jenis layanan.

Target pasarnya adalah warga lokal yang tergiur dengan promosi murah dan hasil instan di media sosial.

“Meski lulusan sekolah keperawatan, tersangka tidak memiliki izin praktik medis. Ini jelas membahayakan masyarakat,” ungkap Johannes.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang juga melibatkan kerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk penyedia platform belanja daring.

Polisi mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas atau pihak lain yang turut terlibat dalam penyediaan bahan ilegal tersebut.

Meski belum ada korban yang melapor, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak tergiur oleh layanan kecantikan instan yang tidak dijalankan oleh tenaga medis resmi.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas praktik-praktik serupa yang membahayakan masyarakat,” pungkasnya.

Untuk perbuatannya, CP dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun serta sanksi administratif. (Samuel)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru