Prioritatv.com, Tanggamus, Lampung – Sebanyak 343 siswa kelas IX MTs Negeri 1 Tanggamus resmi dinyatakan lulus pada Tahun Pelajaran 2024/2025.
Kepastian ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Madrasah Nomor 17 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Kepala MTsN 1 Tanggamus, H. Ramdani, pada Senin, 2 Juni 2025 di Kotaagung.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat dewan guru yang digelar pada 24 Mei 2025, dengan mempertimbangkan kelengkapan proses pembelajaran, penilaian akhir, serta perilaku siswa selama masa studi di madrasah.
“Kelulusan ini bukan semata-mata karena nilai akademik, tetapi juga mencerminkan keberhasilan pembentukan karakter, kedisiplinan, dan tanggung jawab siswa dalam mengikuti seluruh proses pembelajaran di madrasah,” ujar Kepala MTs N 1 Tanggamus, H. Ramdani.
Dalam dokumen keputusan, disebutkan bahwa siswa yang dinyatakan lulus akan menerima ijazah resmi sebagai bukti kelulusan dari MTsN 1 Tanggamus.
Namun, apabila ijazah belum tersedia karena alasan administratif, pihak madrasah akan mengeluarkan Surat Keterangan Lulus (SKL) sebagai pengganti sementara.
Penetapan kelulusan mengacu pada sejumlah regulasi penting, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, serta Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
Selain itu, juga berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 694 Tahun 2025 mengenai SOP Penyelenggaraan Ujian Madrasah.
Kepala MTs N 1 Tanggamus menyatakan bahwa momen kelulusan ini harus menjadi titik awal bagi siswa untuk menatap masa depan dengan optimisme.
“Kami percaya bahwa lulusan MTsN 1 Tanggamus akan mampu bersaing dan berkontribusi positif di tengah masyarakat. Teruslah belajar, tetap rendah hati, dan jadilah pribadi yang bermanfaat,” pungkasnya.
Wakil Kepala Bidang Kurikulum, Hj. Fajarita Riesmawati, menegaskan bahwa seluruh proses kelulusan dilakukan secara objektif dan transparan.
“Setiap siswa dinilai berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam kurikulum dan juknis penilaian yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran nilai maupun kedisiplinan. Semua keputusan dilandasi pertimbangan akademik dan integritas,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan harapan agar seluruh lulusan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya dan terus mengembangkan diri.
“Kami berharap lulusan MTsN 1 Tanggamus tidak hanya membawa ijazah, tetapi juga membawa nilai-nilai akhlak mulia dan semangat belajar sepanjang hayat,” tambahnya. (Herdi)