Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 2 Jun 2025 17:46 WIB ·

Tukang Sate di Pugung Tanggamus Ditusuk Pembeli, Ini Sebabnya!


 Kolase foto tersangka ES yang berhasil ditangkap dan barang bukti yang disita Polsek Pugung, Sabtu 31 Mei 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus. Perbesar

Kolase foto tersangka ES yang berhasil ditangkap dan barang bukti yang disita Polsek Pugung, Sabtu 31 Mei 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang pedagang sate di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, harus dilarikan ke klinik setelah menjadi korban penusukan oleh pelanggannya sendiri.

Kejadian menghebohkan itu terjadi pada Jumat malam, 30 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di Dusun Taman Sari, Pekon Tanjung Agung.

Kapolsek Pugung, Ipda Alfiyan Almasruri Ali, mengatakan pelaku berinisial ES (33), warga Dusun Kepayang, menyerang korban bernama Suje’i (33), yang saat itu sedang melayani pembeli di warung sate miliknya.

“Pelaku sebelumnya sempat memesan sate, lalu pergi. Tak lama kemudian kembali dan langsung marah-marah karena kecewa dengan kualitas sate yang pernah dibelinya,” ujar Kapolsek, Senin (2/6/2025).

Pelaku mengeluhkan kecap yang dianggap terlalu encer dan tusuk sate yang menurutnya kotor hingga menyangkut di mulut. Akibat emosi, pelaku langsung menyerang korban dengan sebilah pisau.

BACA JUGA :

Saat Ditangkap, Keluarga Penusuk Tukang Sate di Pugung Tanggamus Tunjukkan Surat Kuning RSJ.

Akibat penusukan, korban mengalami luka serius di bagian leher, tangan kiri, dan dada.

“Aksi pelaku dihentikan oleh saksi yang kemudian menarik dan mendorong pelaku keluar warung,” tambahnya.

Korban langsung dilarikan ke Klinik Husada di Suka Agung, Pugung guna dilakukan perawatan intensif akibat luka yang dideritanya.

Sementara itu, tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pugung berhasil menangkap pelaku beberapa jam setelah kejadian, tepatnya Sabtu 31 Mei 2025 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah pisau bergagang kayu sepanjang 15 cm, pakaian pelaku dan korban, serta sepeda motor milik pelaku.

Kini pelaku ditahan di Mapolsek Pugung dan dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. “Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 1,898 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lawan Polusi Plastik! Koligan dan Ratusan Warga Bersihkan Pantai Kapuran di Hari Lingkungan Hidup

5 June 2025 - 20:56 WIB

Ikut Bimtek dan Study Tiru Dapat Cashback, Belasan Kakon di Pringsewu Kembalikan Uangnya ke Kejari, Layak Diapresiasi !

5 June 2025 - 20:26 WIB

Bupati Tanggamus Serahkan Sapi Kurban Bantuan Prabowo dan Pemkab, Total 49 Hewan Disalurkan

5 June 2025 - 20:08 WIB

Sapi Kurban Presiden RI Seberat 860 Kg asal Gisting Diserahkan di Islamic Center Kita Agung Tanggamus

5 June 2025 - 18:44 WIB

Praktik Kecantikan Ilegal di Pringsewu Terbongkar, Wanita Asal Tanggamus Ditangkap

5 June 2025 - 17:54 WIB

Dokkes Polres Tulang Bawang Gelar Yankesling di Mapolsek Banjar Agung, Ini Tujuannya

5 June 2025 - 16:10 WIB

Trending di Kesehatan