Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Bermodalkan media sosial dan pembelian obat dari toko daring, seorang wanita asal Tanggamus nekat membuka praktik perawatan kecantikan ilegal dari rumah kontrakannya di Pringsewu.
Aksi diam-diam itu akhirnya terbongkar setelah aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu melakukan penggerebekan pada Senin malam 2 Juni 2025.
Wanita berinisial CP (28), warga Pekon Way Jaha, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap saat tengah berada di tempat praktiknya di Kelurahan Pringsewu Barat.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ratusan item produk farmasi dan alat kesehatan yang digunakan dalam layanan kecantikan tanpa izin.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menyampaikan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung sejak awal 2023. CP menjalankan bisnis kecantikannya secara sembunyi-sembunyi, memanfaatkan media sosial seperti Instagram untuk promosi dan platform e-commerce untuk belanja alat dan bahan.
“Pelaku menyediakan produk farmasi dan layanan perawatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Praktik ini dilakukan tanpa izin resmi dan tidak memenuhi standar pelayanan kesehatan,” ujar AKBP Yunnus dalam konferensi pers yang digelar Rabu 4 Juni 2025, didampingi Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Palindungan Sihombing dan Kasi Humas AKP Priyono.
Kasat Reskrim AKP Johannes menjelaskan, CP menawarkan berbagai layanan kecantikan, termasuk infus whitening, dengan tarif mulai dari Rp150 ribu hingga Rp2,5 juta, tergantung jenis layanan.
Target pasarnya adalah warga lokal yang tergiur dengan promosi murah dan hasil instan di media sosial.
“Meski lulusan sekolah keperawatan, tersangka tidak memiliki izin praktik medis. Ini jelas membahayakan masyarakat,” ungkap Johannes.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang juga melibatkan kerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk penyedia platform belanja daring.
Polisi mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas atau pihak lain yang turut terlibat dalam penyediaan bahan ilegal tersebut.
Meski belum ada korban yang melapor, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak tergiur oleh layanan kecantikan instan yang tidak dijalankan oleh tenaga medis resmi.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas praktik-praktik serupa yang membahayakan masyarakat,” pungkasnya.
Untuk perbuatannya, CP dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun serta sanksi administratif. (Samuel)