Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tanggamus resmi membentuk Panitia Pelaksana (Panpel) dan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) untuk pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) yang akan digelar pada 19 Juni 2025.
Agenda utama Musorkablub adalah pemilihan Ketua Umum KONI Tanggamus periode 2025–2029, menyusul desakan dari sejumlah cabang olahraga (cabor) agar segera dilakukan pergantian kepemimpinan secara definitif.
Pembentukan Panpel dan TPP dilakukan dalam rapat yang berlangsung di Sekretariat KONI Tanggamus, GOR Ratu Pekon Kota Agung, pada Kamis, 5 Juni 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar sehari sebelumnya antara KONI Tanggamus, Pemkab Tanggamus, dan perwakilan cabor di GFU Islamic Center Kota Agung.
Dalam Rakor tersebut, seluruh cabor secara bulat meminta agar KONI Tanggamus segera menyelenggarakan Musorkablub.
Panitia Pelaksana telah mendapat legalitas melalui Surat Keputusan (SK) dari Plt Ketua Umum KONI Tanggamus, Ristika Trianita, dengan nomor 060/KONI-TGM/VI/2025 tentang susunan panitia Musorkablub 2025.
Dalam SK tersebut, Rafiudin ditunjuk sebagai Ketua Panitia. Sedangkan TPP dibentuk melalui SK Nomor 062/KONI-TGM/VI/2025 dan diketuai oleh Budi Utomo, ASN Inspektorat Kabupaten Tanggamus.
Ketua Panpel Musorkablub, Rafiudin, mengatakan pihaknya telah menyusun tahapan teknis Musorkablub dan akan menggelar rapat lanjutan pada Senin, 9 Juni 2025 untuk memfinalisasi pelaksanaan.
“Semua seksi dan koordinator sudah dibentuk, tinggal pemantapan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Rapat lanjutan nanti akan fokus pada teknis agar pelaksanaan Musorkablub berjalan tertib dan lancar,” ujar Rafiudin kepada awak media, Jumat 6 Juni 2025.
Ia juga menegaskan bahwa pengambilan formulir pendaftaran calon Ketua Umum KONI akan dibuka pada 9–10 Juni 2025, sementara pengembalian formulir dilakukan pada 11–15 Juni 2025 di Sekretariat KONI Tanggamus.
“Formulir bisa diambil dan dikembalikan ke sekretariat, dan tidak wajib diserahkan langsung oleh calon ketua,” tambahnya.
Rafiudin juga menjelaskan bahwa pemilik suara dalam Musorkablub adalah cabor yang telah lolos verifikasi. Saat ini terdapat 31 cabor yang tercatat, namun tidak semuanya otomatis memiliki hak suara.
“Cabor yang berhak memberikan suara adalah yang SK kepengurusannya masih aktif. Jika SK-nya sudah habis masa berlaku dan belum menggelar musyawarah cabang, maka secara otomatis tidak punya hak suara,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua TPP KONI Tanggamus, Budi Utomo, menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja profesional dan transparan dalam proses penjaringan calon Ketua Umum.
“Kami akan melakukan seleksi sesuai dengan ketentuan organisasi. TPP terbuka bagi siapa pun yang memenuhi syarat administratif dan memiliki visi membangun olahraga Tanggamus ke depan,” ujar Budi Utomo.
Dengan tahapan yang sudah disusun dan kepanitiaan yang resmi terbentuk, Musorkablub KONI Tanggamus diharapkan berjalan secara demokratis dan mampu menghasilkan pemimpin baru yang mampu membawa kemajuan bagi dunia olahraga di Kabupaten Tanggamus.
Diketahui, Musorkablub KONI Tanggamus ini dilakukan menyusul mundurnya Dewi Handajani, Mantan Bupati 2018 – 2023 sebagai Ketua KONI Tanggamus.
Untuk mengisi kekosongan, Ketua Harian KONI Tanggamus Ristika Trianita didapuk menjadi Plt Ketua Umum KONI Tanggamus terhitung Maret 2025. (Herdi)







