Prioritastv.com, Bandar Lampung – Polda Lampung menggerebek home industri pembuatan senjata api ilegal yang berlokasi di Jalan Rempak Perum BBR Abung 2, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh tim Ditreskrimum Polda Lampung sebagai hasil pengembangan dari kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor yang melibatkan tersangka RS pada April 2025.
“Saat penggeledahan di rumah RS, petugas menemukan 1 pucuk senpi rakitan jenis pistol warna hitam dan 4 butir amunisi aktif kaliber 9×19 mm. Keterangan RS, senjata api dan amunisi itu dibeli dari RK seharga Rp8 juta,” ujar Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, dalam konferensi pers, Kamis 26 Juni 2025.
Polisi lalu mengembangkan kasus tersebut dan menetapkan RK sebagai tersangka kedua. Dari penggeledahan di rumah RK, diamankan 1 senpi rakitan menyerupai Glock warna hitam, 18 butir amunisi kaliber .22 LR, serta 1 unit handphone.
RK mengaku senjata itu diperoleh dari seseorang berinisial H (saat ini DPO), sementara amunisi kaliber .22 LR dibelinya dari tersangka A seharga Rp600 ribu.
Tersangka A, yang kemudian ditangkap di lokasi yang sama di Perum BBR Abung 2, Pinang Jaya, diketahui berperan sebagai perakit dan penjual senjata rakitan, sekaligus memproduksi dan menyuplai amunisi secara ilegal.
“Dari rumah A, ditemukan 3 pucuk senjata api rakitan berbagai jenis, serta peralatan dan bahan untuk membuat senjata maupun amunisi,” ungkap Kapolda.
A juga mengaku menerima pesanan pembuatan serta modifikasi senjata api dari sejumlah orang melalui aplikasi jual beli online.
Ia bahkan membeli bahan-bahan pembuat amunisi seperti selongsong kosong dan bahan peledak melalui e-commerce dengan akun seperti TAILROSO SHOP dan nurbadu2006.
Kapolda menambahkan, dari pengembangan di wilayah Jakarta, tim menyita 8.353 butir amunisi aktif berbagai kaliber, antara lain 7,62 mm, 5,56 mm, 9 mm, dan 38 special.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
• 1 pucuk senpi rakitan menyerupai Glock
• 1 pucuk air gun dikonversi menjadi FN 1911 kaliber .22 LR
• 1 pucuk air gun tipe 733 dikonversi menjadi senpi kaliber .38 SPL
• 1 pucuk air gun tipe 708 dikonversi menjadi senpi kaliber .22 LR
• Mesin bor duduk, bor milling, gerinda, las, poles
• Palu, pahat besi, besi plat, silinder rakitan, magazine airgun dan airsoftgun
• Ribuan amunisi aktif dan selongsong berbagai ukuran
• Teleskop senapan, laser senjata, serta 3 unit handphone
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang tindak pidana kepemilikan, pembuatan, penguasaan, penyimpanan, dan peredaran senjata api dan amunisi tanpa izin.
Kapolda menegaskan, pihaknya terus memburu pelaku lainnya yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami serius menangani ini karena menyangkut keamanan nasional,” tegas Irjen Helmy Santika.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi aparat dan masyarakat atas maraknya praktik perakitan senjata api ilegal yang tersembunyi di tengah lingkungan pemukiman. (Erwin)