Apes! Baru Kabur Sejam Usai Curi Motor di Talang Padang, Pria Gunung Alip Tertangkap Saat Bawa Hasil Curian

- Jurnalis

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:44

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka yang berhasil ditangkap dan diperlihatkan oleh Polsek Talang Padang, Jumat 27 Juni 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Tersangka yang berhasil ditangkap dan diperlihatkan oleh Polsek Talang Padang, Jumat 27 Juni 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan Riski Pratama (27), warga Pekon Pariaman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, berakhir apes.

Baru satu jam kabur membawa motor hasil curian, pelaku langsung diringkus polisi yang dibantu warga saat melintas di Jalan Raya Pekon Way Halom, Talang Padang, Rabu 25 Juni 2025.

Kapolsek Talang Padang, Iptu Agus Heriyanto, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap hanya berselang satu jam setelah korban melapor ke polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah menerima laporan korban, tim langsung turun melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa motor yang dicuri terlihat melintas. Kami lakukan penangkapan pukul 08.00 WIB,” ungkap Iptu Agus, Jumat 27 Juni 2025.

Dijelaskan Kapolsek, korban pencurian, Mad Ropik (50), seorang petani warga Dusun Lewi Banteng, Pekon Talang Sepuh, sebelumnya memarkirkan motornya di halaman rumah.

BACA JUGA :

Terungkap, Ini Modus Resedivis Gasak Motor Beat di Talang Padang Tanggamus.

Namun, saat kembali keluar setengah jam kemudian, motor Honda Beat warna merah miliknya sudah tidak ada.

“Barang bukti yang diamankan polisi meliputi satu unit motor curian, BPKB, dan kunci kontak asli,” ungkapnya.

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) tahun 2018.

Kini pelaku mendekam di Polsek Talang Padang dan dijerat Pasal 362 KUHPidana.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru