Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan Riski Pratama (27), warga Pekon Pariaman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, berakhir apes.
Baru satu jam kabur membawa motor hasil curian, pelaku langsung diringkus polisi yang dibantu warga saat melintas di Jalan Raya Pekon Way Halom, Talang Padang, Rabu 25 Juni 2025.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Agus Heriyanto, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap hanya berselang satu jam setelah korban melapor ke polisi.
“Setelah menerima laporan korban, tim langsung turun melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa motor yang dicuri terlihat melintas. Kami lakukan penangkapan pukul 08.00 WIB,” ungkap Iptu Agus, Jumat 27 Juni 2025.
Dijelaskan Kapolsek, korban pencurian, Mad Ropik (50), seorang petani warga Dusun Lewi Banteng, Pekon Talang Sepuh, sebelumnya memarkirkan motornya di halaman rumah.
BACA JUGA :
Terungkap, Ini Modus Resedivis Gasak Motor Beat di Talang Padang Tanggamus.
Namun, saat kembali keluar setengah jam kemudian, motor Honda Beat warna merah miliknya sudah tidak ada.
“Barang bukti yang diamankan polisi meliputi satu unit motor curian, BPKB, dan kunci kontak asli,” ungkapnya.
Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) tahun 2018.
Kini pelaku mendekam di Polsek Talang Padang dan dijerat Pasal 362 KUHPidana.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)