Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, dua pelaku penyalahgunaan sabu berhasil dicokok pada Rabu 13 Agustus 2025 di Pagelaran, Pringsewu.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing adalah EC (38), seorang pengedar asal Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, serta H (43), seorang sopir truk sekaligus pengguna sabu, warga Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata mengatakan penangkapan bermula saat petugas mencurigai gerak-gerik EC yang tengah melintas di Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan kantor Bank Lampung, sekitar pukul 13.00 WIB.
Pria yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas sekaligus residivis kasus narkoba ini, awalnya mengaku sudah “tobat” dari dunia hitam.
“Namun, upaya mengelaknya kandas setelah kami menemukan sebungkus sabu siap edar seberat 0,20 gram yang ia sembunyikan dengan rapi di dalam batang rokok,” kata AKP Candra Dinata, Kamis 14 Agustus 2025.
Dari tangan EC, petugas juga menyita sebuah ponsel, uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan sabu, serta sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
“EC mengaku sengaja menyembunyikan sabu di dalam batang rokok agar tidak terdeteksi,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, hasil interogasi mengungkap bahwa EC baru saja menjual sabu kepada seorang sopir truk berinisial H.
Tak membuang waktu, tim langsung melakukan pengembangan dan menangkap H di area penggalian tanah di Pekon Bumiratu.
Awalnya, H berusaha mengelak. Namun, saat penggeledahan, petugas menemukan sabu yang baru ia beli dari EC, disembunyikan di balik jok mobilnya.
“Kami juga mengamankan alat hisap sabu dari lokasi penangkapan. Kepada penyidik, H mengaku belum lama mengonsumsi sabu, dan berdalih menggunakannya untuk “menambah stamina” saat bekerja,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Acaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Samuel)