Menu

Mode Gelap
HUT ke-80 TNI, Kodim 0424 Tanggamus Gelar Ziarah Makam Pahlawan Himpaudi Pringsewu Suarakan Kesetaraan Guru PAUD Nonformal dalam Audiensi dengan Komisi IV DPRD HIMPAUDI Pringsewu Audiensi ke DPRD, Perjuangkan Insentif dan Status Guru PAUD Puskeswan Catat 40 Kambing Mati di Gadingrejo Timur Pringsewu Medio September 2025 Ini Motif Pria Pringsewu Bacok Ipar Hingga Tewas Breaking News: Warga Pringsewu Tewas Ditebas Saudara Ipar

News

Batching Plant Proyek Rigid Beton di Pardasuka Pringsewu Diduga Bermasalah, LSM Gilas Minta Dinas BMBK Lampung Bertanggung Jawab

badge-check


					Ketua Umum LSM Gilas, Zaini, saat memberikan keterangan terkait dugaan masalah pembangunan batching plant di Pringsewu, Sabtu 30 Agustus 2025. (Davit/Prioritastv.com)
Perbesar

Ketua Umum LSM Gilas, Zaini, saat memberikan keterangan terkait dugaan masalah pembangunan batching plant di Pringsewu, Sabtu 30 Agustus 2025. (Davit/Prioritastv.com)

Prioritastv.com, Pringsewu Lampung – Sorotan terhadap proyek rigid beton di Jalan Raya Margomulyo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, terus meluas. Setelah warga menyampaikan keresahan, kini LSM Gerakan Independen Laskar Sumatera (Gilas) ikut angkat bicara.

Ketua Umum LSM Gilas, Zaini, menegaskan pihaknya meminta aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pembangunan batching plant tersebut.

“Saya Ketum Gilas menanggapi pemberitaan terkait pembangunan batching plant yang diduga bermasalah. Jika memang benar bermasalah, maka dinas terkait selaku penanggung jawab proyek, dalam hal ini Kepala Dinas BMBK beserta pihak-pihak terkait, harus bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku di negara kita RI ini,” kata Zaini dalam keterangannya.

Menurut Zaini, diamnya pihak dinas hanya memperbesar kecurigaan publik. Ia menilai proyek ini sudah menimbulkan keresahan masyarakat, baik dari sisi lingkungan, kesehatan, maupun mutu pekerjaan.

“Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti pada keluhan warga. Aparat penegak hukum harus hadir agar semuanya jelas dan ada kepastian hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, warga sekitar lokasi proyek mengeluhkan dampak keberadaan batching plant yang dinilai mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan. Debu semen beterbangan masuk ke rumah, limbah dikhawatirkan merembes ke sungai, hingga aktivitas truk proyek yang lalu-lalang sampai malam hari membuat warga kesulitan beristirahat.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung, M. Taufiqullah, belum memberikan tanggapan meski permintaan konfirmasi sudah dikirimkan. Begitu pula pihak kontraktor CV Nacita Karya maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek yang masih memilih bungkam.

Berdasarkan penelusuran awak media, meskipun batching plant tersebut milik proyek pemerintah dan bersifat sementara, tetap wajib memenuhi syarat izin lingkungan, tata ruang, dan teknis operasional. Jika berdiri tanpa izin di dekat pemukiman, hal itu dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan warga berhak melaporkan.

Selain itu, regulasi pendirian batching plant juga menegaskan beberapa hal yang tidak boleh dilakukan. Pertama, batching plant tidak boleh didirikan terlalu dekat dengan area permukiman warga, fasilitas umum, maupun badan air karena berpotensi menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan.

Kedua, lokasi batching plant wajib memiliki jarak aman dari fasilitas konstruksi lain. Jarak ini penting agar aktivitas penyimpanan bahan baku dan pergerakan truk pengangkut beton tidak menimbulkan risiko tambahan bagi warga sekitar.

Ketiga, batching plant tidak boleh beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah setempat. Perizinan menjadi syarat utama untuk memastikan operasional sesuai aturan sekaligus meminimalkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat. (Davit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HUT ke-80 TNI, Kodim 0424 Tanggamus Gelar Ziarah Makam Pahlawan

3 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Dandim 0424 Tanggamus Letkol Inf. Dwi Djunaidi Mulyono, S.E., M.I.P., saat melaksanakan tabur bunga dalam kegiatan ziarah makam di TMP Bahagia, Kota Agung Timur, Jumat 3 Oktober 2025

Himpaudi Pringsewu Suarakan Kesetaraan Guru PAUD Nonformal dalam Audiensi dengan Komisi IV DPRD

2 Oktober 2025 - 14:48 WIB

HIMPAUDI Pringsewu Audiensi ke DPRD, Perjuangkan Insentif dan Status Guru PAUD

2 Oktober 2025 - 13:31 WIB

Puskeswan Catat 40 Kambing Mati di Gadingrejo Timur Pringsewu Medio September 2025

2 Oktober 2025 - 11:28 WIB

Ini Motif Pria Pringsewu Bacok Ipar Hingga Tewas

2 Oktober 2025 - 07:51 WIB

Pelaku bacok ipar di Pringsewu saat akibat tersinggung.
Trending di Kriminal