Kota Metro – Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini, menerima Piagam Wajib Pajak dari Kepala KPP Pratama Metro, Matheus Setiyono, Selasa, 9/9/2025. Ria menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk terus mendukung peningkatan kepatuhan dan pelayanan pajak. “Kami berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kepatuhan dan pelayanan pajak di Kota Metro. Kami berharap, piagam ini menjadi pengingat kita semua bahwa pembangunan hanya bisa terwujud dengan kontribusi bersama, salah satunya melalui pajak,” ujarnya.
Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers’ Charter merupakan dokumen resmi yang baru diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2025. Dokumen ini memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak, mulai dari hak atas informasi, pelayanan tanpa pungutan biaya, hingga perlindungan hukum. Di sisi lain, wajib pajak berkewajiban menyampaikan SPT dengan benar, bersikap jujur, serta tidak memberikan gratifikasi kepada petugas pajak.
Kepala KPP Pratama Metro, Matheus Setiyono, menyebut piagam ini sebagai pedoman baru untuk memperkuat kepercayaan publik. “Piagam ini adalah wujud nyata transparansi dan akuntabilitas. Kami berharap DPRD Metro dapat menjadi mitra strategis dalam menyosialisasikan nilai-nilai piagam kepada masyarakat,” kata Matheus.
Menurut Ria, piagam ini sekaligus peneguhan bahwa DPRD bukan sekadar lembaga pengawasan dan legislasi, tetapi juga pilar penting dalam membangun kesadaran pajak. “Masyarakat perlu diyakinkan bahwa pajak bukan beban, melainkan gotong royong untuk membiayai pembangunan,” ucapnya.
Dengan diterimanya piagam tersebut, DPRD Kota Metro diharapkan dapat memainkan peran lebih besar dalam mengawal kepatuhan perpajakan, baik melalui edukasi publik maupun sinergi program bersama eksekutif. (*)