Menu

Mode Gelap
Disdik Lampung Dorong Penguatan Pengawasan, Paska Siswa SMPN Pesisir Barat Tewas Ditusuk Teman Sekelas L@PAKK Surati Satker Jalan Nasional II Lampung, Soroti Kinerja PPK Kecelakaan di Gunung Alip Tanggamus, Korban Tewas Tanpa Identitas, Motor Plat Pringsewu Breaking News: IRT Ditemukan Mengambang di Irigasi Wonosobo Tanggamus Meninggal 4 Hari, Ini Kronologi Temuan Mayat Pencari Ban Bekas di Jurang Semaka Tanggamus Ini Identitas Mayat Pria di Jurang 75 Meter Wilayah Semaka Tanggamus Bersama Motor Jupiter Z

Jakarta

AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia oleh Biro Pers Istana

badge-check


					Ilustrasi kebebasan pers. (Foto: digest.tz) Perbesar

Ilustrasi kebebasan pers. (Foto: digest.tz)

Prioritastv.com, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keputusan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut kartu identitas liputan (ID pers) jurnalis CNN Indonesia berinisial DV.

Pencabutan itu terjadi setelah agenda kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Sabtu (27/9/2025). Saat itu, DV menanyakan soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah menjadi sorotan akibat kasus keracunan.

Menurut informasi yang dihimpun AJI Jakarta dan LBH Pers, pihak Istana mengambil langsung ID pers milik DV di kantor CNN Indonesia pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB. Pihak Biro Pers beralasan pertanyaan tersebut dianggap di luar konteks agenda Presiden, sehingga memutuskan untuk mencabut kartu liputan DV.

Dalam rilis tertulis, Ketua AJI Jakarta*
Irsyan Hasyim dan Direktur LBH Pers*
Mustafa Layong menegaskan tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 3 UU Pers menyebutkan, pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, sekaligus kontrol sosial. Sementara Pasal 6 mengatur tugas pers melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terkait kepentingan umum.

“Pertanyaan yang diajukan jurnalis CNN Indonesia adalah bagian dari kerja jurnalistik yang sah, apalagi menyangkut program prioritas Presiden Prabowo,” demikian bunyi pernyataan bersama.

AJI Jakarta dan LBH Pers juga mengingatkan bahwa Pasal 18 UU Pers menegaskan, setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Kedua lembaga tersebut menilai pencabutan ID pers tidak hanya menyerang jurnalis secara personal, tetapi juga merampas hak publik untuk mendapatkan informasi. Mereka menilai praktik semacam ini akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia.

AJI Jakarta dan LBH Pers menyampaikan tiga tuntutan:
1. Mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden meminta maaf dan mengembalikan ID pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia.
2. Mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi pejabat Biro Pers yang mencabut ID pers tersebut.
3. Mengingatkan seluruh pihak bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang, sehingga segala bentuk penghalangan adalah pelanggaran hukum dan demokrasi. (Ubay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Disdik Lampung Dorong Penguatan Pengawasan, Paska Siswa SMPN Pesisir Barat Tewas Ditusuk Teman Sekelas

30 September 2025 - 21:10 WIB

L@PAKK Surati Satker Jalan Nasional II Lampung, Soroti Kinerja PPK

30 September 2025 - 21:00 WIB

Kecelakaan di Gunung Alip Tanggamus, Korban Tewas Tanpa Identitas, Motor Plat Pringsewu

30 September 2025 - 20:27 WIB

Kecelakaan Tanggamus

Breaking News: IRT Ditemukan Mengambang di Irigasi Wonosobo Tanggamus

30 September 2025 - 19:42 WIB

Mayat Tanggamus

Meninggal 4 Hari, Ini Kronologi Temuan Mayat Pencari Ban Bekas di Jurang Semaka Tanggamus

30 September 2025 - 19:24 WIB

Mayat Tanggamus
Trending di News