Menu

Mode Gelap
Disdik Lampung Dorong Penguatan Pengawasan, Paska Siswa SMPN Pesisir Barat Tewas Ditusuk Teman Sekelas L@PAKK Surati Satker Jalan Nasional II Lampung, Soroti Kinerja PPK Kecelakaan di Gunung Alip Tanggamus, Korban Tewas Tanpa Identitas, Motor Plat Pringsewu Breaking News: IRT Ditemukan Mengambang di Irigasi Wonosobo Tanggamus Meninggal 4 Hari, Ini Kronologi Temuan Mayat Pencari Ban Bekas di Jurang Semaka Tanggamus Ini Identitas Mayat Pria di Jurang 75 Meter Wilayah Semaka Tanggamus Bersama Motor Jupiter Z

Lampung Utara

Wartawan Lampung Utara Diduga Diintimidasi Oknum DPRD Terkait Pemberitaan Job Fair

badge-check


					Ilustrasi Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Lampung Utara | Foto : Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Lampung Utara | Foto : Ilustrasi.

Prioritastv.com, Lampung Utara – Seorang wartawan di Kabupaten Lampung Utara diduga mendapat intimidasi dari oknum anggota DPRD usai menulis pemberitaan terkait dugaan pungutan dalam pelaksanaan Job Fair 2025 di Stadion Sukung Kotabumi.

Peristiwa itu dialami Hasan, wartawan medialampung.disway.id, pada Jumat malam (26/9/2025) sekitar pukul 23.10 WIB di rumahnya, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Hasan menuturkan, awalnya ia menerima telepon dari seseorang yang mengaku bernama Amir. Tidak lama berselang, sebuah mobil datang dan berhenti di depan rumahnya.

Dari mobil itu turun empat orang, salah satunya diketahui merupakan GA Ketua Komisi I DPRD Lampung Utara sekaligus ketua pelaksana Job Fair 2025.

“Dia duduk sambil melontarkan kata-kata kasar. Saya bahkan diajak berduel,” kata Hasan saat dikonfirmasi, Sabtu (27/9/2025).

Hasan juga menyebut, GA sempat mempertanyakan pemberitaan yang ditulisnya terkait kegiatan Job Fair.

“Dia bilang: ‘Kamu buat genah aja. Kamu kira saya sudah dapat duit apa? Yang ada saya keluar uang dalam acara ini. Kamu tidak suka apa dengan saya? Kalau tidak suka ngomong. Apa kamu minta duit, ngomong. Terserah kamu mau take down atau tidak, karena tidak jadi masalah bagi saya. Siapa narasumber itu, kasih tahu dengan saya,’” ujar Hasan menirukan ucapan Genius.

Tindakan tersebut diduga mengekang kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Aturan itu menegaskan, siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.

Sebelum peristiwa ini terjadi, Hasan sempat memberitakan dugaan penggunaan anggaran dalam kegiatan Job Fair 2025 yang dilaksanakan di Stadion Sukung Kotabumi.

Diduga pemberitaan itu menjadi pemicu kedatangan oknum DPRD bersama beberapa orang ke kediaman wartawan tersebut.

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari DPRD Lampung Utara maupun aparat penegak hukum terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan itu. (Fran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Disdik Lampung Dorong Penguatan Pengawasan, Paska Siswa SMPN Pesisir Barat Tewas Ditusuk Teman Sekelas

30 September 2025 - 21:10 WIB

L@PAKK Surati Satker Jalan Nasional II Lampung, Soroti Kinerja PPK

30 September 2025 - 21:00 WIB

Kecelakaan di Gunung Alip Tanggamus, Korban Tewas Tanpa Identitas, Motor Plat Pringsewu

30 September 2025 - 20:27 WIB

Kecelakaan Tanggamus

Breaking News: IRT Ditemukan Mengambang di Irigasi Wonosobo Tanggamus

30 September 2025 - 19:42 WIB

Mayat Tanggamus

Meninggal 4 Hari, Ini Kronologi Temuan Mayat Pencari Ban Bekas di Jurang Semaka Tanggamus

30 September 2025 - 19:24 WIB

Mayat Tanggamus
Trending di News