Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi memberikan keterangan terkait Kasus penganiayaan berat yang berujung maut mengguncang warga Dusun Buluksari, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Pelaku adalah seorang pria bernama Aji Darma Saputra (23) ditangkap polisi setelah menyerahkan diri usai membacok kakak iparnya, Alfiyan (35), hingga tewas pada Rabu (1/10/2025) malam.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.30 WIB ketika pelaku yang sedang tidur terbangun karena mendengar ucapan korban dari belakang rumah yang dianggap menyinggung.
“Pelaku emosi, lalu mengambil sebilah golok dari kamar dan menghampiri korban yang berada di teras rumah. Pelaku kemudian membacok kepala korban sebanyak tiga kali,” kata AKP Herman, Kamis (2/10/2025).
Disebutkannya, korban sempat berusaha menangkis serangan dan melarikan diri sejauh 10 meter. Namun, pelaku terus mengejar hingga korban terjatuh bersimbah darah.
Sang mertua yang juga ayah korban mencoba melerai, tetapi kondisi korban sudah kritis.
Usai melakukan aksinya, pelaku membuang golok ke gedung walet samping rumah, lalu mendatangi warung milik warga bernama Cecep.
Di sana, ia mengaku baru saja membacok korban dan meminta perlindungan. Warga segera mengamankan pelaku agar tidak menjadi sasaran amukan massa sebelum diserahkan ke polisi.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka bacok di punggung, lengan kanan, dan kepala. Meski sempat dibawa ke RS Mitra Husada Pringsewu, nyawa korban tidak tertolong.
“Korban meninggal dunia akibat luka parah di bagian kepala dan tubuh. Jenazah saat ini berada di rumah sakit,” terang AKP Herman.
Kapolsek menyebut, pihaknya mengamankan barang bukti sebilah golok bergagang kayu sepanjang 40 cm dengan bercak darah, pakaian korban berupa kaos hitam bertuliskan Wintact Top dan celana jeans biru
Pihaknya juga sudah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta membawa pelaku ke Mapolsek Gadingrejo.
“Pelaku kini diamankan di Polsek Gadingrejo. Kasus ini masih dalam penyidikan,” tambah AKP Herman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara,” tandasnya. (Davit)