Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi merazia minuman keras (miras) dan minuman tradisional jenis tuak di wilayah Kecamatan Gisting, Senin, 18 September 2023. Dalam rangka menindaklanjuti adanya laporan masyarakat.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Bambang Sugiono, S.H mengungkapkan, dengan terjunkan 8 personelnya, razia dilakukan di dua lokasi, yaitu Pekon Gisting Bawah dan Pekon Gisting Atas Kecamatan Gisting.
Hasilnya diamankan sejumlah barang bukti yakni di warung milik AR (35) di Pekon Gisting Bawah, berupa 12 botol besar miras merek Sempurna dan 1 botol kecil miras merek Sempurna.
Selain itu, petugas juga melakukan razia di Lapo Tuak yang dimiliki oleh SR (45) di Pekon Gisting Atas. Dari tempat ini, berhasil diamankan 245 liter minuman tuak.
“Dalam razia ini, untuk memastikan laporan masyarakat yang masuk dan pelaksanaan razia berjalan dengan lancar,” jelasnya.
Kapolsek berharap, dengan dilakukannya razia, dapat menekan peredaran minuman keras dan minuman tradisional jenis tuak dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Tentunya kami juga butuh dukungan masyarakat untuk menekan peredaran masyarakat sehingga selalu tercipta situasi yang aman dan kondusif,” tandasnya. (Herdi)