Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian 3 HP di Gisting Tanggamus, Satu Tersangka Ditangkap

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 19:33

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Resedivis, Tersangka Pencuri Handphone dan Barang Bukti Yang Diamankan Polisi, Sabtu 21 Oktober 2023. (Dok : Polres Tanggamus).

Resedivis, Tersangka Pencuri Handphone dan Barang Bukti Yang Diamankan Polisi, Sabtu 21 Oktober 2023. (Dok : Polres Tanggamus).

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Talang Padang telah berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Dusun Kutadalom, Pekon Kutadalom, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus. Pencurian tersebut terjadi pada Senin, 18 September 2023, ketika seorang pelaku mencuri tiga unit handphone senilai Rp3 juta di rumah korban Muksin (44).

Kapolsek Talang Padang, Iptu Bambang Sugiono, S.H, menyatakan bahwa setelah menerima laporan dari korban, pihaknya segera memulai penyelidikan intensif. Akhirnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku, Yuriansah (38), yang merupakan warga Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting.

“Penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat, 20 Oktober 2023, di Pekon Gisting Bawah, dan selama penangkapan, polisi juga menyita dua handphone milik korban,” kata Iptu Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas, Sabtu 21 Oktober 2023, malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu Bambang Sugiono juga mengungkapkan bahwa tersangka merupakan seorang resedivis dengan kasus serupa pada tahun sebelumnya, dan dia baru saja keluar dari penjara pada bulan Februari 2023.

Kronologis kejadian bermula ketika korban Muksin bangun tidur pada Senin, 18 September 2023 pukul 05.00 WIB dan menemukan pintu dapur terbuka.

Setelah memeriksa rumah, dia menyadari bahwa tiga handphone – Vivo Y12s, Vivo Y1s, dan Samsung Galaxy J2 – telah hilang. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp3 juta.

“Tersangka kini dihadapkan pada pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

Dalam pengakuan tersangka, perbuatannya dipicu oleh kesulitan mencari pekerjaan untuk menghidupi kehidupan sehari-hari. (Edi Hidayat)

Berita Terkait

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Berita Terbaru