Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 14 Dec 2023 21:54 WIB ·

Dibutuhkan 13 Ribuan Petugas KPPS Pemilu 2024 di Tanggamus, Ini Syarat dan Jumlah Honornya ?


 Plang KPU Tanggamus di Komplek Pemkab Tanggamus, Kamis 14 Desember 2023. Foto : Herdi/Media Prioritas Network. Perbesar

Plang KPU Tanggamus di Komplek Pemkab Tanggamus, Kamis 14 Desember 2023. Foto : Herdi/Media Prioritas Network.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus menyebut hingga saat ini telah 1.088 pelamar dari lima kecamatan mendaftar sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 mendatang.

Mereka yang lulus nantinya akan bekerja selama lebih kurang 25 hari kerja dan akan mendapatkan honor Rp1,2 juta untuk jabatan Ketua KPPS ketua. Kemudian untuk Anggota KPPS sebesar Rp1,1 juta. Sementara Linmas masing-masing akan menerima honor sebesar Rp900 ribu.

Dikatakan, Kepala Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Tanggamus, Bannatul Khoiriyah, bahwa kebutuhan KPPS sesuai dengan jumlah TPS yang ada di 302 pekon dan kelurahan di Kabupaten Tanggamus.

Mereka akan bekerja di masing-masing TPS dengan kebutuhannya sebanyak tujuh orang yang terdiri dari ketua dan anggota. Dimana seluruh TPS di Tanggamus sebanyak 1.887 TPS. Sehingga jumlah 13.209 KPPS yang dibutuhkan.

Kebutuhan untuk KPPS yang berjumlah tujuh orang belum termasuk dua orang yang diperbantukan dari Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas). Namun Linmas saat ini setiap pekon kan sudah ada.

“Untuk Linmas tinggal masing-masing pekon mengusulkannya, sehingga mereka juga tetap nanti akan diperbantukan di setiap TPS. Adapun honorarium yang akan diterima setiap KPPS, dalam proses efektif bekerja sejak menerima surat tugas oleh PPS,” kata Bannatul Khoiriyah, Kamis 14 Desember 2023.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Tanggamus, Amhani, menjelaskan penerimaan pendaftaran dimulai sejak tanggal 11 hingga 20 Desember 2023. Kemudian, pelamar dapat mendaftar ke Sekretariat PPS di setiap pekon.

“Masyarakat mendaftarkan diri secara langsung dengan menyertakan form pendaftarannya. Serta melampirkan surat keterangan sesuai syarat dan petunjuk teknis yang telah ditentukan,” bebernya.

Ia menyebut, salah satu persyaratan pendaftaran dengan surat keterangan sehat kadar gula darah, asam urat, dan kolesterol. Surat keterangan itu dikeluarkan oleh rumah sakit, klinik, atau Puskesmas.

“Hingga hari ini, menurut pantauan PPK, masyarakat calon pendaftar KPPS masih dalam proses mengumpulkan persyaratannya di setiap Puskesmas Kabupaten Tanggamus,” jelasnya.

Amhani menekankan pentingnya informasi dari masyarakat, bahwa calon anggota KPPS yang akan direkrut bersih dari keterlibatan sebagai anggota partai politik, tim sukses, atau saksi calon peserta pemilu.

“Hal itu penting untuk menjaga kemandirian penyelenggaraan pemilu nantinya. Sebab, KPPS merupakan ujung tombak pmenyelenggaraan Pemilu 2024,” tandasnya. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 383 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tanggapi Laporan Mantan Camat Kota Agung Timur ke Kejati, Sekda Tanggamus Sebut Sanksi Berdasarkan Prosedur Resmi dan Hasil Sidak Bupati

16 June 2025 - 19:20 WIB

Resmi Dibuka, Turnamen Bulu Tangkis Kapolres Tanggamus Cup 2025 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79

16 June 2025 - 18:44 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Tulang Bawang Gelar Khitanan Massal Gratis Untuk 82 Anak

16 June 2025 - 16:33 WIB

Demo DPRD Kota Metro Diduga Libatkan Pelajar dan Pendemo Bayaran Rp50 Ribu

16 June 2025 - 14:04 WIB

Nuzul Irsan Dipastikan Calon Tunggal Calon Ketua KONI Tanggamus

16 June 2025 - 13:13 WIB

Inspektorat dan Kejari Tanggamus Bergerak, Grib Jaya Ikut Monitor, Pekon Gunung Tiga Jadi Fokus Investigasi

16 June 2025 - 13:09 WIB

Trending di News