Prioritastv.com, Lampung Barat – Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka masing-masing bernama Arif Irfandi (25), Sakum (44), Tamrin (41), Bunadi (52) dan Munir (53) atas pengerusakan dan pembakaran Kantor Balai PPA TNBBS Resort Suoh.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi menyatakan, mereka sebelumnya merupakan terperiksa sebagai terduga pelaku, menyandang status tersangka setelah proses pemeriksaan.
“Kelima tersangka merupakan warga dua kecamatan terdampak konflik dengan Harimau Sumatera di Kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh (BNS), Lampung Barat,” kata Juherdi saat dikonfirmasi, Kamis 21 Maret 2024.
Juherdi menyebut, dalam penetapan tersangka tersebut didasarkan bukti-bukti dan keterangan diperoleh penyidik, para tersangka telah mengakui aksi pengerusakan hingga pembakaran kantor setempat.
“Dari keterangan mereka, perbuatan itu dilakukan secara spontanitas, bahkan mereka mengakui dan siap bertanggung jawab. Pada intinya, mereka sangat menyesali perbuatan itu,” ungkapnya.
Saat ini polisi masih terus mendalami dan memproses peristiwa perkara, hingga tak menutup kemungkinan penambahan keterlibatan tersangka lainnya.
“Nanti kita lihat hasil penyidikan (tersangka baru), keterangan-keterangan adakah lagi yang terlibat dalam kasus ini masih kita dalami,” tegas kasatreskrim.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Juherdi menambahkan, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 187 atau Pasal 406 KUHPidana. “Ancaman pidana kurungan 12 tahun penjara,” tandasnya.
Diketahui, Balai PPA TNBBS di Suoh, Lampung Barat, dibakar oleh massa, Senin 11 Maret 2024. Insiden ini merupakan puncak dari konflik berkepanjangan antara harimau dan gajah dengan manusia yang telah merenggut nyawa dua petani warga setempat. (Kamto Winendra)