Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 14 Sep 2024 19:07 WIB ·

Curi Motor di Ponpes Wali Songo Lampung Tengah, Tiga Pelaku Dibekuk Polsek Bumi Ratu Nuban


 Ketiga tersangka saat diamankan di Polsek Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, Sabtu 14 September 2024. Perbesar

Ketiga tersangka saat diamankan di Polsek Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, Sabtu 14 September 2024.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pondok Pesantren Wali Songo, Kampung Sukajadi, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah. Ketiga pelaku, MLN (17), AGG (17), dan ABD (19), semuanya berasal dari Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Penangkapan ketiganya dilakukan pada Kamis, 12 September 2024, setelah korban Firman (21), seorang mahasiswa asal Desa Margo Rahayu, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion berplat T 2020 H saat menghadiri acara sholawatan pada Minggu, 8 September 2024.

Kapolsek Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah, Iptu Roma Irawan Putra, menjelaskan bahwa korban awalnya memarkir motornya di area parkir pondok pesantren. Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, Firman mendapat pesan dari temannya bahwa motornya telah hilang.

Setelah bertanya kepada beberapa temannya, Firman mendapat informasi bahwa motor tersebut dibawa oleh MLN, warga Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih.

“Setelah melapor ke Polsek Bumi Ratu Nuban dan mendapatkan identitas pelaku, kami segera bertindak dan menangkap MLN di rumahnya di Kelurahan Komering Agung,” ungkap Roma Irawan, Sabtu, 14 September 2024.

Dari hasil pengembangan, dua pelaku lainnya, AGG dan ABD, juga berhasil ditangkap. AGG diketahui sebagai warga Perumnas Blok A.4 Seputih Jaya, sementara ABD merupakan warga Kampung Gunung Sugih, Kecamatan Gunung Sugih.

“Turut disita barang bukti berupa motor hasil curian yang ditaksir senilai Rp7 juta,” ujarnya.

Kini ketiganya pelaku ditahan di Polsek Bumi Ratu Nuban, mereke dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Azhari)

Artikel ini telah dibaca 169 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tanggapi Laporan Mantan Camat Kota Agung Timur ke Kejati, Sekda Tanggamus Sebut Sanksi Berdasarkan Prosedur Resmi dan Hasil Sidak Bupati

16 June 2025 - 19:20 WIB

Resmi Dibuka, Turnamen Bulu Tangkis Kapolres Tanggamus Cup 2025 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79

16 June 2025 - 18:44 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Tulang Bawang Gelar Khitanan Massal Gratis Untuk 82 Anak

16 June 2025 - 16:33 WIB

Demo DPRD Kota Metro Diduga Libatkan Pelajar dan Pendemo Bayaran Rp50 Ribu

16 June 2025 - 14:04 WIB

Nuzul Irsan Dipastikan Calon Tunggal Calon Ketua KONI Tanggamus

16 June 2025 - 13:13 WIB

Inspektorat dan Kejari Tanggamus Bergerak, Grib Jaya Ikut Monitor, Pekon Gunung Tiga Jadi Fokus Investigasi

16 June 2025 - 13:09 WIB

Trending di News