Prioritastv.com, Lampung Tengah – Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pondok Pesantren Wali Songo, Kampung Sukajadi, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah. Ketiga pelaku, MLN (17), AGG (17), dan ABD (19), semuanya berasal dari Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Penangkapan ketiganya dilakukan pada Kamis, 12 September 2024, setelah korban Firman (21), seorang mahasiswa asal Desa Margo Rahayu, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion berplat T 2020 H saat menghadiri acara sholawatan pada Minggu, 8 September 2024.
Kapolsek Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah, Iptu Roma Irawan Putra, menjelaskan bahwa korban awalnya memarkir motornya di area parkir pondok pesantren. Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, Firman mendapat pesan dari temannya bahwa motornya telah hilang.
Setelah bertanya kepada beberapa temannya, Firman mendapat informasi bahwa motor tersebut dibawa oleh MLN, warga Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih.
“Setelah melapor ke Polsek Bumi Ratu Nuban dan mendapatkan identitas pelaku, kami segera bertindak dan menangkap MLN di rumahnya di Kelurahan Komering Agung,” ungkap Roma Irawan, Sabtu, 14 September 2024.
Dari hasil pengembangan, dua pelaku lainnya, AGG dan ABD, juga berhasil ditangkap. AGG diketahui sebagai warga Perumnas Blok A.4 Seputih Jaya, sementara ABD merupakan warga Kampung Gunung Sugih, Kecamatan Gunung Sugih.
“Turut disita barang bukti berupa motor hasil curian yang ditaksir senilai Rp7 juta,” ujarnya.
Kini ketiganya pelaku ditahan di Polsek Bumi Ratu Nuban, mereke dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Azhari)