Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 13 Nov 2024 19:29 WIB ·

Polisi Amankan Sejumlah Botol Miras dalam Razia di Gisting Tanggamus


 Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono dan personelnya tunjukan barang bukti Miras hasil razia, Rabu 13 November 2024. Perbesar

Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono dan personelnya tunjukan barang bukti Miras hasil razia, Rabu 13 November 2024.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, menggelar razia minuman keras (miras) di beberapa warung di wilayah Pekon Gisting Bawah dan Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Operasi ini bertujuan menekan peredaran miras yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, menjelaskan bahwa razia pertama dilakukan di warung milik DRK (19), pedagang asal Pekon Gisting Bawah. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah botol miras.

“Di warung DRK, kami menyita 2 botol besar Miras merek Sampurna, 1 botol besar merek Newport, 1 botol besar merek Joker, 1 botol besar  merek Anggur Merah, 1 botol besar merek Anggur Putih, dan 1 botol besar merek Majnus,” ungkap AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda.

Razia berikutnya dilakukan di warung milik AB (38) di Pekon Gisting Atas. Dari tempat ini, polisi menyita 2 botol besar Miras merek Sampurna, 1 botol besar Miras merek Anggur Putih, 1 botol besar Miras merek Majnus, serta 2 botol besar Miras merek Anggur Merah.

“Selanjutnya, razia dilaksanakan di warung milik LJ (58) di Pekon Gisting Bawah. Di lokasi ini, kami menyita 2 botol besar Miras merek Sampurna,” tambahnya.

AKP Bambang menyatakan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Talang Padang.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran miras di wilayah ini, karena minuman keras kerap menjadi pemicu permasalahan sosial dan gangguan keamanan,” tegasnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan dan segera melapor jika mendapati peredaran miras yang meresahkan.

“Langkah ini penting untuk menciptakan suasana aman dan kondusif, serta melindungi generasi muda dari bahaya miras,” tandasnya. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 298 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tanggapi Laporan Mantan Camat Kota Agung Timur ke Kejati, Sekda Tanggamus Sebut Sanksi Berdasarkan Prosedur Resmi dan Hasil Sidak Bupati

16 June 2025 - 19:20 WIB

Resmi Dibuka, Turnamen Bulu Tangkis Kapolres Tanggamus Cup 2025 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79

16 June 2025 - 18:44 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Tulang Bawang Gelar Khitanan Massal Gratis Untuk 82 Anak

16 June 2025 - 16:33 WIB

Demo DPRD Kota Metro Diduga Libatkan Pelajar dan Pendemo Bayaran Rp50 Ribu

16 June 2025 - 14:04 WIB

Nuzul Irsan Dipastikan Calon Tunggal Calon Ketua KONI Tanggamus

16 June 2025 - 13:13 WIB

Inspektorat dan Kejari Tanggamus Bergerak, Grib Jaya Ikut Monitor, Pekon Gunung Tiga Jadi Fokus Investigasi

16 June 2025 - 13:09 WIB

Trending di News