Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, menggelar razia minuman keras (miras) di beberapa warung di wilayah Pekon Gisting Bawah dan Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Operasi ini bertujuan menekan peredaran miras yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, menjelaskan bahwa razia pertama dilakukan di warung milik DRK (19), pedagang asal Pekon Gisting Bawah. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah botol miras.
“Di warung DRK, kami menyita 2 botol besar Miras merek Sampurna, 1 botol besar merek Newport, 1 botol besar merek Joker, 1 botol besar merek Anggur Merah, 1 botol besar merek Anggur Putih, dan 1 botol besar merek Majnus,” ungkap AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda.
Razia berikutnya dilakukan di warung milik AB (38) di Pekon Gisting Atas. Dari tempat ini, polisi menyita 2 botol besar Miras merek Sampurna, 1 botol besar Miras merek Anggur Putih, 1 botol besar Miras merek Majnus, serta 2 botol besar Miras merek Anggur Merah.
“Selanjutnya, razia dilaksanakan di warung milik LJ (58) di Pekon Gisting Bawah. Di lokasi ini, kami menyita 2 botol besar Miras merek Sampurna,” tambahnya.
AKP Bambang menyatakan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Talang Padang.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran miras di wilayah ini, karena minuman keras kerap menjadi pemicu permasalahan sosial dan gangguan keamanan,” tegasnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan dan segera melapor jika mendapati peredaran miras yang meresahkan.
“Langkah ini penting untuk menciptakan suasana aman dan kondusif, serta melindungi generasi muda dari bahaya miras,” tandasnya. (Herdi)