Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 20 Nov 2024 14:16 WIB ·

KPU Metro Lampung Rilis Pembatalan Pasangan Wahdi – Qomaru, Calon Nomor Urut 2 di Pemilihan Walikota 2024


 Kolase foto pasangan nomor urut 2 Pilwakot Metro, Wahdi - Qomaru dan press release KPU Metro di Instgramnya, Rabu 20 November 2024. Perbesar

Kolase foto pasangan nomor urut 2 Pilwakot Metro, Wahdi - Qomaru dan press release KPU Metro di Instgramnya, Rabu 20 November 2024.

Prioritastv.com, Metro, Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mengambil langkah tegas dengan membatalkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 2, dr. Wahdi Siradjuddin, Sp.OG(K)., M.H. dan Drs. Qomaru Zaman, M.A., sebagai peserta Pemilihan Walikota Metro 2024.

Keputusan ini diambil menyusul putusan Pengadilan Negeri Kota Metro yang menyatakan Drs. Qomaru Zaman bersalah dalam kasus tindak pidana pemilihan.

KPU Kota Metro dalam rilis di instagram @kpukotametro menyatakan bahwa pembatalan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024.

Surat itu disertai salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tanggal 1 November 2024.

Dalam putusan tersebut, Drs. Qomaru Zaman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran pidana pemilihan.

Putusan pengadilan memutuskan bahwa:
1. Terdakwa bersalah atas tindak pidana pemilihan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum, yang dapat dikenai sanksi berupa pembatalan pasangan calon.
2. Pidana denda sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dijatuhkan kepada terdakwa. Jika denda tersebut tidak dibayar, terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Berdasarkan putusan tersebut, KPU Kota Metro menyampaikan beberapa langkah penting, yaitu:
1. Membatalkan pasangan calon nomor urut 2 dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro 2024.
2. Tidak mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 2 sebagai peserta pemilihan.
3. Mengumumkan pembatalan pasangan calon nomor urut 2 melalui laman resmi dan media sosial KPU Kota Metro.

Akibat pembatalan ini, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro 2024 hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon yang memenuhi syarat.

Sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, pemilihan dengan satu pasangan calon tetap dapat dilaksanakan.

Sementara itu, Sekretaris KPU Metro, Jumadi Ahmad membenarkan press release tersebut dan agar keterangan resmi dapat dimintakan komisoner KPU.

“Ya, press release itu benar ada di laman web KPU Kota Metro. Untuk keterangan resminya silahkan ke komisioner,” ucapnya. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 327 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPU Kota Metro Lampung Batalkan Pencalonan Paslon Nomor Urut 2, Wakil Ketua DPD PDI-P Watoni Noerdi : Keputusan Tidak Sah

20 November 2024 - 17:21 WIB

Satu Warga Diduga Hanyut di Sungai Tangkas Way Kanan Lampung, Ini Identitasnya ?

20 November 2024 - 16:58 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Tanggamus Tanam Jagung Unggul di Tanah Stengah Hektar Areal Satpas SIM

20 November 2024 - 13:18 WIB

Hadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, Pj Bupati Tanggamus Tegaskan Kesiapan Pilkada 2024

20 November 2024 - 10:34 WIB

Ribuan Relawan dan Masyarakat Padati Kampanye Paslon Dedi Irawan-Irawan Topani di Lapangan Ulokmukti Ngambur

19 November 2024 - 22:42 WIB

Ketua DPC Apdesi Tanggamus Bantah adanya Koordinasi Kakon Penanggungan Kota Agung

19 November 2024 - 22:06 WIB

Trending di Lampung