Pringsewu – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Waskito Joko Suryanto terdakwa dalam kasus korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp576.400.000, Jumat 9 Januari 2025.
Putusan tersebut digelar dalam sidang yang digelar pada Jumat, 10 Januari 2025, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Veronica, dengan anggota Charles Holidi dan Ayanef Yulius. Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isi putusan terhadap terdakwa diantaranya, terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun kurunhan penjara, denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Selain itu terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp326.400.000. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan 1 tahun penjara.
“Barang bukti titipan uang Rp250 juta dari saksi dirampas untuk negara, dengan tambahan terdakwa dibebankan membayar Rp5.000,” tulis rilis hasil putusan yang diterima Media Prioritastv.com.
Terdakwa bersama tim penasihat hukumnya menyatakan banding atas putusan ini. Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu juga masih mempertimbangkan langkah hukum dengan memanfaatkan waktu pikir-pikir sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding.
Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, menyatakan bahwa putusan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, terutama di sektor perpajakan.
“Penegakan hukum dalam perkara ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa modus operandi serupa tidak terulang di masa depan. Kejaksaan akan terus berkomitmen menegakkan keadilan dan melindungi keuangan negara,” ujar Kadek.
Kasus korupsi ini melibatkan penyimpangan dalam penetapan pajak BPHTB waris, yang diduga terjadi selama beberapa tahun dan melibatkan penggelapan uang negara.
Dalam persidangan, terdakwa Waskito Joko Suryanto didampingi empat penasihat hukum selama proses persidangan.
Dengan vonis ini, diharapkan menjadi pelajaran bagi pihak lain untuk tidak melakukan tindak pidana serupa yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Lampung periode 2021- 2022, Waskito Joko Suryanto atau WJS ditetapkan tersangka atas perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp576 juta, pada Kamis 24 April 2024, lalu.
Sebelum ditetapkan tersangka Waskito yang saat itu menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Pringsewu tiba di kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, sekitar pukul 09.45 Wib dengan mengendari kendaraan dinas dan mengenakan pakaian celana hitam dan baju putih. (Davit)