Terbukti Korupsi BPHTB Waris, Mantan Staf Ahli Bupati Pringsewu Divonis 3 Tahun Penjara, Denda 50 Juta dan Uang Pengganti 326 Juta

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:53

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Waskito Joko Suryanto usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Jumat 9 Januari 2024 | Dok. Kejari Pringsewu.

Terdakwa Waskito Joko Suryanto usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Jumat 9 Januari 2024 | Dok. Kejari Pringsewu.

Pringsewu – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Waskito Joko Suryanto terdakwa dalam kasus korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp576.400.000, Jumat 9 Januari 2025.

Putusan tersebut digelar dalam sidang yang digelar pada Jumat, 10 Januari 2025, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Veronica, dengan anggota Charles Holidi dan Ayanef Yulius. Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Isi putusan terhadap terdakwa diantaranya, terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun kurunhan penjara, denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Selain itu terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp326.400.000. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan 1 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang bukti titipan uang Rp250 juta dari saksi dirampas untuk negara, dengan tambahan terdakwa dibebankan membayar Rp5.000,” tulis rilis hasil putusan yang diterima Media Prioritastv.com.

Terdakwa bersama tim penasihat hukumnya menyatakan banding atas putusan ini. Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu juga masih mempertimbangkan langkah hukum dengan memanfaatkan waktu pikir-pikir sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding.

Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, menyatakan bahwa putusan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, terutama di sektor perpajakan.

“Penegakan hukum dalam perkara ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa modus operandi serupa tidak terulang di masa depan. Kejaksaan akan terus berkomitmen menegakkan keadilan dan melindungi keuangan negara,” ujar Kadek.

Kasus korupsi ini melibatkan penyimpangan dalam penetapan pajak BPHTB waris, yang diduga terjadi selama beberapa tahun dan melibatkan penggelapan uang negara.

Dalam persidangan, terdakwa Waskito Joko Suryanto didampingi empat penasihat hukum selama proses persidangan.

Dengan vonis ini, diharapkan menjadi pelajaran bagi pihak lain untuk tidak melakukan tindak pidana serupa yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Lampung periode 2021- 2022, Waskito Joko Suryanto atau WJS ditetapkan tersangka atas perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp576 juta, pada Kamis 24 April 2024, lalu.

Sebelum ditetapkan tersangka Waskito yang saat itu menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Pringsewu tiba di kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, sekitar pukul 09.45 Wib dengan mengendari kendaraan dinas dan mengenakan pakaian celana hitam dan baju putih. (Davit)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru