Menu

Mode Gelap
HUT ke-80 TNI, Kodim 0424 Tanggamus Gelar Ziarah Makam Pahlawan Himpaudi Pringsewu Suarakan Kesetaraan Guru PAUD Nonformal dalam Audiensi dengan Komisi IV DPRD HIMPAUDI Pringsewu Audiensi ke DPRD, Perjuangkan Insentif dan Status Guru PAUD Puskeswan Catat 40 Kambing Mati di Gadingrejo Timur Pringsewu Medio September 2025 Ini Motif Pria Pringsewu Bacok Ipar Hingga Tewas Breaking News: Warga Pringsewu Tewas Ditebas Saudara Ipar

Lampung

Terbukti Korupsi BPHTB Waris, Mantan Staf Ahli Bupati Pringsewu Divonis 3 Tahun Penjara, Denda 50 Juta dan Uang Pengganti 326 Juta

badge-check


					Terdakwa Waskito Joko Suryanto usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Jumat 9 Januari 2024 | Dok. Kejari Pringsewu. Perbesar

Terdakwa Waskito Joko Suryanto usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Jumat 9 Januari 2024 | Dok. Kejari Pringsewu.

Pringsewu – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Waskito Joko Suryanto terdakwa dalam kasus korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp576.400.000, Jumat 9 Januari 2025.

Putusan tersebut digelar dalam sidang yang digelar pada Jumat, 10 Januari 2025, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Veronica, dengan anggota Charles Holidi dan Ayanef Yulius. Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Isi putusan terhadap terdakwa diantaranya, terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun kurunhan penjara, denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Selain itu terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp326.400.000. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan 1 tahun penjara.

“Barang bukti titipan uang Rp250 juta dari saksi dirampas untuk negara, dengan tambahan terdakwa dibebankan membayar Rp5.000,” tulis rilis hasil putusan yang diterima Media Prioritastv.com.

Terdakwa bersama tim penasihat hukumnya menyatakan banding atas putusan ini. Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu juga masih mempertimbangkan langkah hukum dengan memanfaatkan waktu pikir-pikir sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding.

Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, menyatakan bahwa putusan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, terutama di sektor perpajakan.

“Penegakan hukum dalam perkara ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa modus operandi serupa tidak terulang di masa depan. Kejaksaan akan terus berkomitmen menegakkan keadilan dan melindungi keuangan negara,” ujar Kadek.

Kasus korupsi ini melibatkan penyimpangan dalam penetapan pajak BPHTB waris, yang diduga terjadi selama beberapa tahun dan melibatkan penggelapan uang negara.

Dalam persidangan, terdakwa Waskito Joko Suryanto didampingi empat penasihat hukum selama proses persidangan.

Dengan vonis ini, diharapkan menjadi pelajaran bagi pihak lain untuk tidak melakukan tindak pidana serupa yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Lampung periode 2021- 2022, Waskito Joko Suryanto atau WJS ditetapkan tersangka atas perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp576 juta, pada Kamis 24 April 2024, lalu.

Sebelum ditetapkan tersangka Waskito yang saat itu menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Pringsewu tiba di kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, sekitar pukul 09.45 Wib dengan mengendari kendaraan dinas dan mengenakan pakaian celana hitam dan baju putih. (Davit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HUT ke-80 TNI, Kodim 0424 Tanggamus Gelar Ziarah Makam Pahlawan

3 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Dandim 0424 Tanggamus Letkol Inf. Dwi Djunaidi Mulyono, S.E., M.I.P., saat melaksanakan tabur bunga dalam kegiatan ziarah makam di TMP Bahagia, Kota Agung Timur, Jumat 3 Oktober 2025

Himpaudi Pringsewu Suarakan Kesetaraan Guru PAUD Nonformal dalam Audiensi dengan Komisi IV DPRD

2 Oktober 2025 - 14:48 WIB

HIMPAUDI Pringsewu Audiensi ke DPRD, Perjuangkan Insentif dan Status Guru PAUD

2 Oktober 2025 - 13:31 WIB

Puskeswan Catat 40 Kambing Mati di Gadingrejo Timur Pringsewu Medio September 2025

2 Oktober 2025 - 11:28 WIB

Ini Motif Pria Pringsewu Bacok Ipar Hingga Tewas

2 Oktober 2025 - 07:51 WIB

Pelaku bacok ipar di Pringsewu saat akibat tersinggung.
Trending di Kriminal