Tak Terima Hubungannya Diputuskan, Pria Lampung Timur Bacok Pacarnya dan Ditangkap saat Lebaran

- Jurnalis

Kamis, 3 April 2025 - 14:56

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka MN setelah ditangkap lantaran membacok pacarnya usai diputuskan hubungan, Kamis 4 April.2025 | Dok. Humas Polres Lampung Timur.

Tersangka MN setelah ditangkap lantaran membacok pacarnya usai diputuskan hubungan, Kamis 4 April.2025 | Dok. Humas Polres Lampung Timur.

Prioritastv.com, Lampung Timur – Sebuah kisah asmara berakhir tragis di Lampung Timur. Seorang pria berinisial MN (40) tega membacok kekasihnya sendiri setelah tidak terima hubungan mereka harus berakhir.

Peristiwa ini terjadi di Desa Pasir Sakti, Kecamatan Pasir Sakti, dan membuat warga setempat gempar pada Selasa 18 Maret 2025, lalu.

Kapolsek Pasir Sakti Lampung Timur AKP Aos Kusni Palah mengungkapkan, korban, seorang wanita berinisial UC, berusaha mengakhiri hubungannya dengan pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, bukannya menerima kenyataan dengan lapang dada, MN justru meradang. Amarahnya memuncak hingga terjadi pertengkaran sengit antara keduanya.

Emosi yang tak terbendung berubah menjadi aksi brutal—MN mengayunkan senjata tajamnya dan melukai tangan UC hingga robek sepanjang 5 cm.

Teriakan kesakitan UC membuat warga sekitar panik. Darah mengucur dari luka di tangannya, sementara pelaku kabur meninggalkan lokasi.

“Dengan kondisi mengenaskan, korban segera dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan medis,” kata AKP Aos, Kamis April 2025.

Ia menyebut, keluarga korban yang tak terima melihat anaknya menjadi korban kekerasan langsung melaporkan insiden mengerikan ini ke Polsek Pasir Sakti.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Team Tekab 308 Polsek Pasir Sakti berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya.

“Tersngka MN ditangkap pada Rabu 2 April 2025 di Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribhawono,” ujarnya.

Dalam penangkapan ini juga berhasil diamankannya barang bukti berupa satu buah senjata tajam yang digunakan pelaku dalam aksi brutalnya serta satu unit sepeda motor Yamaha CBR 150 R.

Saat ini, MN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

“Ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan penyelesaian konflik secara damai, bukan dengan tindakan yang bisa merusak nyawa dan masa depan. (Erwin)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru