Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 3 Apr 2025 14:56 WIB ·

Tak Terima Hubungannya Diputuskan, Pria Lampung Timur Bacok Pacarnya dan Ditangkap saat Lebaran


 Tersangka MN setelah ditangkap lantaran membacok pacarnya usai diputuskan hubungan, Kamis 4 April.2025 | Dok. Humas Polres Lampung Timur. Perbesar

Tersangka MN setelah ditangkap lantaran membacok pacarnya usai diputuskan hubungan, Kamis 4 April.2025 | Dok. Humas Polres Lampung Timur.

Prioritastv.com, Lampung Timur – Sebuah kisah asmara berakhir tragis di Lampung Timur. Seorang pria berinisial MN (40) tega membacok kekasihnya sendiri setelah tidak terima hubungan mereka harus berakhir.

Peristiwa ini terjadi di Desa Pasir Sakti, Kecamatan Pasir Sakti, dan membuat warga setempat gempar pada Selasa 18 Maret 2025, lalu.

Kapolsek Pasir Sakti Lampung Timur AKP Aos Kusni Palah mengungkapkan, korban, seorang wanita berinisial UC, berusaha mengakhiri hubungannya dengan pelaku.

Namun, bukannya menerima kenyataan dengan lapang dada, MN justru meradang. Amarahnya memuncak hingga terjadi pertengkaran sengit antara keduanya.

Emosi yang tak terbendung berubah menjadi aksi brutal—MN mengayunkan senjata tajamnya dan melukai tangan UC hingga robek sepanjang 5 cm.

Teriakan kesakitan UC membuat warga sekitar panik. Darah mengucur dari luka di tangannya, sementara pelaku kabur meninggalkan lokasi.

“Dengan kondisi mengenaskan, korban segera dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan medis,” kata AKP Aos, Kamis April 2025.

Ia menyebut, keluarga korban yang tak terima melihat anaknya menjadi korban kekerasan langsung melaporkan insiden mengerikan ini ke Polsek Pasir Sakti.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Team Tekab 308 Polsek Pasir Sakti berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya.

“Tersngka MN ditangkap pada Rabu 2 April 2025 di Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribhawono,” ujarnya.

Dalam penangkapan ini juga berhasil diamankannya barang bukti berupa satu buah senjata tajam yang digunakan pelaku dalam aksi brutalnya serta satu unit sepeda motor Yamaha CBR 150 R.

Saat ini, MN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

“Ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan penyelesaian konflik secara damai, bukan dengan tindakan yang bisa merusak nyawa dan masa depan. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 539 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Tanggamus Siap Tuntaskan Janji Perubahan, Beri Pesan Tegas Untuk Kontraktor saat Halal Bihahal Relawan Jalan Lurus

8 April 2025 - 14:03 WIB

Pejamkan Mata, Bayangkan Muka Walid”, Drama Malaysia ‘Bidaah’ Viral Karena Adegan Absurd

8 April 2025 - 13:42 WIB

Tanggamus Hasilkan Hingga 25.652 Ton Gabah Kering dalam Panen Raya April, Naik Tajam dari Maret 2025

8 April 2025 - 11:48 WIB

Bupati Sebut 80 Persen Warga Tanggamus Petani, Topang Kesejahteraan dan Pemerintah Akan Fokus pada Pertanian

8 April 2025 - 00:38 WIB

Polisi Bersiaga di Universitas Malahayati Bandar Lampung, Cegah Konflik Internal

8 April 2025 - 00:27 WIB

Angkat Isu Pencegahan Narkoba, Reses Komisi III DPR RI Dihadiri Mantan Ketua DPRD Tanggamus Digelar di Semaka

7 April 2025 - 21:05 WIB

Trending di Lampung