Menu

Mode Gelap
 

Bandar Lampung · 14 Apr 2025 21:56 WIB ·

Pensiunan PNS Warga Lampung Selatan Setubuhi Dua Anak Tirinya di Bandar Lampung Sejak 2012


 Tersangka KA saat memberikan keterangan dalam konferensi pers Polresta Bandar Lampung, Sabtu 12 April 2025 | Dok. Polresta Bandar Lampung. Perbesar

Tersangka KA saat memberikan keterangan dalam konferensi pers Polresta Bandar Lampung, Sabtu 12 April 2025 | Dok. Polresta Bandar Lampung.

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Seorang pensiunan PNS inisial KA (66), warga Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan ditangkap polisi lantaran melakukan perbuatan asusila terhadap kedua anak tirinya.

Setelah ditangkap terungkap, perbuatan asusila ini dilakukan pelaku sejak kedua korban berusia 5 dan 7 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, aksi bejat tersangka terungkap usai ibu kandung korban bercerai dengan pelaku pada tahun 2024 dan kedua korban menceritakan peristiwa asusila tersebut kepada ibu kandungnya.

“Peristiwa terjadi berulang kali, dari tahun 2012 hingga Oktober 2023, bahkan dari kedua korban masih berusia 5 tahun dan 7 tahun,” kata Kompol Enrico Donald Sidauruk, Senin 14 April 2025.

Kasat menjelaskan, leristiwa ini dilaporkan pada Januari 2025 oleh ibu kandung korban, sehingga pensiunan PNS ini ditangkap di rumahnya, kelurahan Garuntang, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

“Tersangka ditangkap pada Jumat 11 April 2025,” jelasnya.

Kasat Reskrim menuturkan bahwa pelaku menikah siri dengan ibu kandung korban pada tahun 2009 dimana kedua korban saat itu berusia 7 tahun dan 5 tahun. Kedua korban merupakan kakak adik.

Dihadapan petugas, hal ini dilakukan lantaran kedua korban kerap mandi telanjang diruang terbuka dalam rumah dihadapan pelaku.

Tak hanya itu, pelaku beralasan karena sang istri jarang pulang ke rumah.

“Selama pernikahan dengan ibu kandung kedua korban, pelaku sering kali mengajak kedua korban secara bergantian kedalam kamar kemudian menyetubuhi korban,” Kata Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak.

“Ancaman pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 286 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diantaranya Dua Polwan, Kapolres Tanggamus, Lampung Timur, Pesawaran, Metro, Lampung Tengah, Pesisir Barat Diserahterimakan

19 April 2025 - 19:39 WIB

Lapor via WA Kapolres, Preman Minta Uang Keamanan ke Sopir Combine di Tulang Bawang Diciduk Polisi

19 April 2025 - 16:53 WIB

Dipercaya Nasabah, Pemilik BRI-Link di Pesisir Barat Malah Gelapkan Dana 100 Juta, Ini Modusnya !

19 April 2025 - 14:47 WIB

Pemotor dan Anaknya Luka Berat Usai Ditabrak Mobil PNS di Pesisir Barat di Depan Rumahnya

19 April 2025 - 14:32 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Lampung Selatan Yang Viral di Medis Sosial, Polisi Periksa 10 Saksi

19 April 2025 - 10:20 WIB

Pendakwah Kondang Ustadz Abdul Somad Dikabarkan Isi Tausiah di Tanggamus dan Bandar Lampung, Ini Jadwalnya !

19 April 2025 - 09:56 WIB

Trending di Lampung