Menu

Mode Gelap
HUT ke-80 TNI, Kodim 0424 Tanggamus Gelar Ziarah Makam Pahlawan Himpaudi Pringsewu Suarakan Kesetaraan Guru PAUD Nonformal dalam Audiensi dengan Komisi IV DPRD HIMPAUDI Pringsewu Audiensi ke DPRD, Perjuangkan Insentif dan Status Guru PAUD Puskeswan Catat 40 Kambing Mati di Gadingrejo Timur Pringsewu Medio September 2025 Ini Motif Pria Pringsewu Bacok Ipar Hingga Tewas Breaking News: Warga Pringsewu Tewas Ditebas Saudara Ipar

Desa

Pekon Dadapan Sumberejo Tanggamus Siap Mekar, Ini Nama Desanya !

badge-check


					Tim Verifikasi Provinsi Lampung dan Pemkab Tanggamus dalam kunjungan proses pemekaran pekon di Pekon Dadapan, Sumberejo, Tangamus | Perbesar

Tim Verifikasi Provinsi Lampung dan Pemkab Tanggamus dalam kunjungan proses pemekaran pekon di Pekon Dadapan, Sumberejo, Tangamus |

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pekon Dadapan yang berada di Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, tengah bersiap untuk menjadi pekon baru melalui proses pemekaran wilayah.

Jika semua tahapan berjalan lancar, calon pekon hasil pemekaran ini akan diberi nama Pekon Rowo Sari, Kecamatan Sumberejo.

Kepala Pekon Dadapan, Puguh Haryanto, menyatakan optimis bahwa pekonnya memenuhi syarat untuk dimekarkan.

Saat ini, pihaknya sedang menyusun dokumen persyaratan yang dibutuhkan, termasuk proposal pemekaran yang telah diajukan ke Dinas PMD Tanggamus.

“Proposal sudah kami susun dan insya Allah menyusul pemekaran yang telah terjadi di Ngarip dan Margoyoso. Nama pekonnya nanti Rowo Sari,” kata Puguh, Selasa 27 Mei 2025.

Sementara itu, menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus, Arpin, usulan pemekaran Pekon Dadapan telah diterima dan akan segera diproses sesuai regulasi yang berlaku.

“Langkah selanjutnya adalah pembentukan tim oleh Bupati, lalu verifikasi lapangan, analisa kelayakan, penyusunan Peraturan Bupati (Perbup), baru kemudian diusulkan ke Pemerintah Provinsi,” jelas Arpin.

Pemekaran pekon mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, dengan syarat utama yakni jumlah penduduk minimal 4.000 jiwa atau 800 kepala keluarga (KK).

Jika salah satu dari dua syarat tersebut terpenuhi, pekon berpeluang dimekarkan, dengan syarat tambahan seperti batas wilayah, fasilitas umum, dan aksesibilitas.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di wilayah Sumberejo. (Asrul Ariski)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HUT ke-80 TNI, Kodim 0424 Tanggamus Gelar Ziarah Makam Pahlawan

3 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Dandim 0424 Tanggamus Letkol Inf. Dwi Djunaidi Mulyono, S.E., M.I.P., saat melaksanakan tabur bunga dalam kegiatan ziarah makam di TMP Bahagia, Kota Agung Timur, Jumat 3 Oktober 2025

Himpaudi Pringsewu Suarakan Kesetaraan Guru PAUD Nonformal dalam Audiensi dengan Komisi IV DPRD

2 Oktober 2025 - 14:48 WIB

HIMPAUDI Pringsewu Audiensi ke DPRD, Perjuangkan Insentif dan Status Guru PAUD

2 Oktober 2025 - 13:31 WIB

Puskeswan Catat 40 Kambing Mati di Gadingrejo Timur Pringsewu Medio September 2025

2 Oktober 2025 - 11:28 WIB

Ini Motif Pria Pringsewu Bacok Ipar Hingga Tewas

2 Oktober 2025 - 07:51 WIB

Pelaku bacok ipar di Pringsewu saat akibat tersinggung.
Trending di Kriminal