Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 4 Jun 2025 21:44 WIB ·

Korupsi Dana Desa, ASN Tanggamus Mantan Pj Kakon Divonis dan Diwajibkan Ganti Kerugian Negara 582 Juta


 Mantan Penjabat Kepala Pekon Tanjung Sari, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Fitra Yunistiawan, usai divonis bersalah PN Tipikor, Rabu 4 Juni 2025 | Dok. Cabjari Tanggamus Talang Padang. Perbesar

Mantan Penjabat Kepala Pekon Tanjung Sari, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Fitra Yunistiawan, usai divonis bersalah PN Tipikor, Rabu 4 Juni 2025 | Dok. Cabjari Tanggamus Talang Padang.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Mantan Penjabat Kepala Pekon Tanjung Sari, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Fitra Yunistiawan, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Lampung.

Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta atas tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2020.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Aria Veronica yang didampingi dua hakim anggota, Charles Kholidy dan Edi Purbanus pada Rabu, 4 Juni 2025.

“Menyatakan terdakwa Fitra Yunistiawan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan membayar denda sebesar Rp50 juta,” ujar Aria Veronica dalam sidang.

Selain pidana pokok, Fitra juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp582.471.369. Jika tidak mampu membayar, ia akan menjalani pidana penjara tambahan selama satu tahun enam bulan.

“Apabila denda Rp50 juta tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama tiga bulan,” tegasnya.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang, Topo Dasawulan, menyebutkan bahwa putusan hakim sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan dari JPU,” kata Topo.

Baik Jaksa Penuntut Umum Muhammad Rafi Uruttab maupun terdakwa Fitra Yunistiawan menyatakan menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, Cabjari Tanggamus menahan Fitra Yunistiawan pada September 2024 usai pemeriksaan selama hampir enam jam.

Ia yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif di Pemkab Tanggamus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa tahun 2020.

Proses penyelidikan perkara ini dimulai sejak Juni 2024, kemudian meningkat ke tahap penyidikan pada Agustus, dan berujung pada penahanan pada bulan September 2024.

Berdasarkan audit dari Inspektorat Tanggamus, total kerugian negara akibat penyelewengan dana desa oleh Fitra Yunistiawan mencapai lebih dari Rp550 juta.

Modus yang digunakan antara lain mark-up kegiatan serta tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa meskipun terdapat laporan pertanggungjawaban penyaluran. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 6,632 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Momen Hari Raya Idul Adha 1446 H, Polres Tulang Bawang Sembelih 15 Ekor Hewan Kurban

6 June 2025 - 19:48 WIB

Mantan Bupati Mengundurkan Diri dari Jabatan Ketua, KONI Tanggamus Seleksi Calon Ketum, Pendaftaran Dimulai 9 Juni

6 June 2025 - 14:22 WIB

Lawan Polusi Plastik! Koligan dan Ratusan Warga Bersihkan Pantai Kapuran di Hari Lingkungan Hidup

5 June 2025 - 20:56 WIB

Ikut Bimtek dan Study Tiru Dapat Cashback, Belasan Kakon di Pringsewu Kembalikan Uangnya ke Kejari, Layak Diapresiasi !

5 June 2025 - 20:26 WIB

Bupati Tanggamus Serahkan Sapi Kurban Bantuan Prabowo dan Pemkab, Total 49 Hewan Disalurkan

5 June 2025 - 20:08 WIB

Sapi Kurban Presiden RI Seberat 860 Kg asal Gisting Diserahkan di Islamic Center Kita Agung Tanggamus

5 June 2025 - 18:44 WIB

Trending di News