Prioritastv.com, Tanggamus Lampung – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talang Padang memanggil dua perangkat Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, terkait dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Pemanggilan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT–01/L.8.19.8/Fd.1/05/2025 tanggal 6 Mei 2025. Surat resmi ditandatangani oleh Kepala Cabjari Tanggamus, Topo Dasawulan, S.H., M.H., tertanggal 13 Juni 2025.
Dua nama yang dipanggil sebagaimana tertuang dalam surat adalah C.F.H. (menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan) dan Y. (Kasi Pemerintahan). Keduanya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk memberikan keterangan dan klarifikasi administratif terkait pengelolaan Dana Desa di Pekon Gunung Tiga.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025 pukul 09.00 WIB, bertempat di Kantor Cabjari Tanggamus. Proses pemeriksaan akan dilakukan oleh dua jaksa fungsional, yakni M. Alif Ghifari, S.H., dan Muhammad Rafi Urrutab, S.H.
Surat pemanggilan ditujukan kepada Kepala Pekon Gunung Tiga untuk diteruskan kepada para pihak yang dipanggil. Dalam surat tersebut, Kepala Pekon diminta memastikan yang bersangkutan hadir dan memfasilitasi kelancaran proses pemeriksaan.
Saat dikonfirmasi Prioritastv.com melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (16/6/2025), Kepala Cabjari Tanggamus, Topo Dasawulan,S.H.,M.H, membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
“Benar, saat ini sedang kami dalami,” ujarnya singkat.
Dugaan korupsi yang menjadi dasar penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai indikasi penyimpangan pada penggunaan anggaran Dana Desa dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, khususnya pada sektor kegiatan fisik dan program kesejahteraan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyelidikan masih berada pada tahap pengumpulan data dan klarifikasi awal. (Davit)