Prioritastv.com, Tanggamus Lampung – Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, kini menjadi perhatian serius dua lembaga yaitu Inspektorat Kabupaten Tanggamus dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talang Padang. Namun menariknya, langkah kedua institusi ini berlangsung secara terpisah dan berdekatan dalam waktu, tanpa ada indikasi kolaborasi langsung.
Rupanya, sebelum Kejaksaan memulai langkah hukum, Inspektorat lebih dahulu bergerak.
Pada Rabu, 11 Juni 2025, tim audit investigatif Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus turun langsung ke lapangan untuk menyelidiki indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APB Pekon) Gunung Tiga tahun anggaran 2022 hingga 2024. Pemeriksaan dilakukan di Balai Pekon Gunung Tiga, dipimpin langsung oleh pejabat Inspektorat, Ningsih.
Namun, agenda pemeriksaan justru terganjal ketidakhadiran empat tokoh kunci pemerintahan pekon: Kepala Pekon berinisial HJR, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, serta Juru Tulis. Padahal, keempatnya merupakan elemen vital dalam pengelolaan anggaran desa. Ketidakhadiran tersebut dinilai sebagai kendala serius dalam menelusuri data dan mencocokkan dokumen secara transparan.
“Ini sangat kami sayangkan. Ketidakhadiran mereka jelas menjadi hambatan dalam proses penelusuran data dan validasi informasi,” ujar Ningsih melalui pesan tertulis kepada wartawan.
Lebih lanjut, Ningsih menegaskan bahwa proses audit tidak akan berhenti hanya karena absensi sepihak dari perangkat pekon. Ia menyebut, timnya akan kembali untuk pemeriksaan ulang dan tidak menutup kemungkinan menerapkan metode audit lanjutan, termasuk pendekatan forensik, guna mengungkap dugaan penyimpangan dana desa yang dilaporkan publik.
Salah satu indikasi awal yang terungkap dalam pemeriksaan adalah adanya dugaan tunggakan pembayaran SILTAP (penghasilan tetap) aparatur pekon selama 8 bulan pada tahun anggaran 2024. Beberapa saksi telah menyerahkan keterangan tertulis yang memperkuat dugaan tersebut.
Di saat Inspektorat sedang mendalami hasil audit, kejutan datang dari arah lain.
Pada 13 Juni 2025, Cabjari Tanggamus menerbitkan Surat Pemanggilan resmi bernomor: PRINT–01/L.8.19.8/Fd.1/05/2025, sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 6 Mei 2025. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Pekon Gunung Tiga, memberitahukan bahwa dua perangkatnya diminta hadir untuk memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.
Dua perangkat pekon yang dimaksud adalah C.F.H. (Kasi Kesejahteraan) dan Y. (Kasi Pemerintahan). Pemeriksaan dijadwalkan akan dilakukan di kantor Cabjari Tanggamus, Talang Padang, pada Rabu, 18 Juni 2025 pukul 09.00 WIB, oleh dua jaksa fungsional: M. Alif Ghifari, S.H. dan Muhammad Rafi Urrutab, S.H.
Dikonfirmasi oleh Prioritastv.com, Kepala Cabjari Tanggamus, Topo Dasawulan, S.H., M.H., membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
“Benar, saat ini sedang kami dalami,” ujar Topo melalui pesan WhatsApp, Minggu (16/6/2025), tanpa menjelaskan lebih jauh.
Meskipun kedua langkah investigatif ini terjadi hampir bersamaan, pihak Inspektorat dan Kejaksaan melakukan penyelidikan secara mandiri dan dengan dasar hukum masing-masing. Inspektorat bergerak dalam ranah pengawasan internal pemerintahan daerah (APIP), sedangkan Kejaksaan mengambil jalur penegakan hukum berdasarkan hukum positif.
Sejauh ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, baik oleh Inspektorat maupun Kejaksaan. Namun, pergerakan dua lembaga sekaligus dalam menyelidiki satu pekon tentu menjadi sorotan masyarakat. Ini menunjukkan bahwa pengelolaan Dana Desa tidak lagi berada di ruang abu-abu dan akan terus diawasi oleh instrumen negara, baik dari sisi administratif maupun hukum.
Kehadiran dua institusi ini dalam waktu hampir bersamaan seolah menjadi sinyal bahwa setiap rupiah anggaran desa harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya kepada negara, tetapi juga kepada rakyat. ( Davit )