Menu

Mode Gelap
HUT ke-80 TNI, Kodim 0424 Tanggamus Gelar Ziarah Makam Pahlawan Himpaudi Pringsewu Suarakan Kesetaraan Guru PAUD Nonformal dalam Audiensi dengan Komisi IV DPRD HIMPAUDI Pringsewu Audiensi ke DPRD, Perjuangkan Insentif dan Status Guru PAUD Puskeswan Catat 40 Kambing Mati di Gadingrejo Timur Pringsewu Medio September 2025 Ini Motif Pria Pringsewu Bacok Ipar Hingga Tewas Breaking News: Warga Pringsewu Tewas Ditebas Saudara Ipar

Desa

Dapat Skor Verifikasi Tertinggi, Rowosari Akan Jadi Pekon Baru di Tanggamus

badge-check


					Peninjaun Pemkab Tanggamus di lokasi calon Pekon Rowosari, Kecamatan Sumberejo Tanggamus beberapa waktu lalu | Dok. Pemkab Tanggamus. Perbesar

Peninjaun Pemkab Tanggamus di lokasi calon Pekon Rowosari, Kecamatan Sumberejo Tanggamus beberapa waktu lalu | Dok. Pemkab Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Usulan pemekaran Pekon Rowosari dari Pekon Dadapan, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, kini semakin dekat menjadi kenyataan.

Tim verifikasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus telah melakukan penilaian lapangan dan hasilnya, Rowosari dinyatakan layak menjadi pekon persiapan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanggamus, Arpin, Jumat 4 Juli 2025.

Menurutnya, Rowosari memperoleh nilai verifikasi yang sangat tinggi, yaitu 117 poin dari empat indikator yang ditetapkan.

“Standar minimal kelayakan itu 90. Tapi setelah dilakukan verifikasi langsung ke lapangan, Rowosari memperoleh nilai 117. Artinya sangat layak untuk dimekarkan sebagai pekon persiapan,” ujar Arpin.

Adapun empat indikator yang menjadi acuan dalam verifikasi tersebut meliputi bidang pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

“Masing-masing indikator memiliki subindikator penilaian dengan jumlah total 60 poin pengukuran,” ujarnya.

Arpin menjelaskan, tim yang melakukan verifikasi terdiri dari lintas instansi, antara lain Asisten Pemerintahan, Dinas PMD, Bapperida, Dinas Dukcapil, Kabag Hukum, UPTD KPH Kotaagung Utara, Kabag Tata Pemerintahan, serta camat dan kepala pekon setempat.

Setelah proses verifikasi, langkah berikutnya adalah rapat kelayakan yang akan menghasilkan nota dinas kepada Bupati Tanggamus.

Jika disetujui, maka akan diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pengajuan ke Pemerintah Provinsi Lampung untuk diverifikasi lanjutan.

“Kalau sudah lengkap secara administrasi, maka Provinsi akan menjadwalkan verifikasi kembali sebelum mendapatkan pengesahan,” jelasnya.

Pemekaran ini juga didasarkan pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, yang mensyaratkan bahwa pekon yang akan dimekarkan harus memenuhi minimal 4.000 jiwa atau 800 kepala keluarga (KK).

“Kalau sudah memenuhi salah satu dari dua syarat itu, misalnya jumlah penduduk 4.000 jiwa meskipun belum 800 KK, tetap layak dimekarkan. Begitu juga sebaliknya,” tandas Arpin.

Dengan hasil ini, Rowosari menjadi salah satu calon kuat pekon baru di Kabupaten Tanggamus. Pemekaran ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan publik dan pembangunan desa di wilayah tersebut. (Herdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HUT ke-80 TNI, Kodim 0424 Tanggamus Gelar Ziarah Makam Pahlawan

3 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Dandim 0424 Tanggamus Letkol Inf. Dwi Djunaidi Mulyono, S.E., M.I.P., saat melaksanakan tabur bunga dalam kegiatan ziarah makam di TMP Bahagia, Kota Agung Timur, Jumat 3 Oktober 2025

Himpaudi Pringsewu Suarakan Kesetaraan Guru PAUD Nonformal dalam Audiensi dengan Komisi IV DPRD

2 Oktober 2025 - 14:48 WIB

HIMPAUDI Pringsewu Audiensi ke DPRD, Perjuangkan Insentif dan Status Guru PAUD

2 Oktober 2025 - 13:31 WIB

Puskeswan Catat 40 Kambing Mati di Gadingrejo Timur Pringsewu Medio September 2025

2 Oktober 2025 - 11:28 WIB

Ini Motif Pria Pringsewu Bacok Ipar Hingga Tewas

2 Oktober 2025 - 07:51 WIB

Pelaku bacok ipar di Pringsewu saat akibat tersinggung.
Trending di Kriminal