Menu

Mode Gelap
HUT ke-80 TNI, Kodim 0424 Tanggamus Gelar Ziarah Makam Pahlawan Himpaudi Pringsewu Suarakan Kesetaraan Guru PAUD Nonformal dalam Audiensi dengan Komisi IV DPRD HIMPAUDI Pringsewu Audiensi ke DPRD, Perjuangkan Insentif dan Status Guru PAUD Puskeswan Catat 40 Kambing Mati di Gadingrejo Timur Pringsewu Medio September 2025 Ini Motif Pria Pringsewu Bacok Ipar Hingga Tewas Breaking News: Warga Pringsewu Tewas Ditebas Saudara Ipar

Korupsi

Kajari Bongkar Peran Sekretaris Dinas PMP Pringsewu dan Kepala LPPAN Lampung dalam Korupsi Bimtek Kakon 2024

badge-check


					Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono dalam konferensi pers yang digelar bersama Kasi Pidsus Luttfi Vasrely dan Kasi Intel Kadek Ariatmaja, menyampaikan konferensi pers, Jumat 11 Juli 2025 | Samuel/Media Prioritastv.com. Perbesar

Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono dalam konferensi pers yang digelar bersama Kasi Pidsus Luttfi Vasrely dan Kasi Intel Kadek Ariatmaja, menyampaikan konferensi pers, Jumat 11 Juli 2025 | Samuel/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kejaksaan Negeri Pringsewu mengungkap peran kunci dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) aparatur desa Tahun Anggaran 2024 yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Dalam konferensi pers Jumat 11 Juli 2025, Kepala Kejari Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono menjelaskan bahwa tersangka TH, Sekretaris Dinas PMP Pringsewu, dan ES, Kepala LPPAN Lampung, diduga berkolaborasi memaksa seluruh pekon mengikuti kegiatan Bimtek di Jawa Barat selama empat hari.

Adapun Peran ES (swasta, Kepala LPPAN Lampung) yakni Aktif menawarkan program Bimtek kepada TH, melakukan markup anggaran dan membuat dokumen palsu terkait transportasi dan akomodasi dan bersama TH, menginstruksikan seluruh kepala pekon untuk mengikuti Bimtek dengan biaya Rp13 juta per peserta, dengan janji cashback Rp2 juta.

Peran TH (Sekretaris Dinas PMP) yakni mengarahkan seluruh pekon untuk menganggarkan dana Bimtek ke dalam APBDes Perubahan 2024 dan mendorong pelaksanaan Bimtek meski belum ada pengesahan anggaran, dengan janji akan menyesuaikan APBDes setelah pelaksanaan.

“TH mendiskusikan agar kepala pekon mengikuti Bimtek dari perubahan, perubahan APBDes dilakukan setelah selesai mengikuti Bimtek,” tegasnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kejaksaan telah menahan kedua tersangka di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung sejak 11 Juli hingga 30 Juli 2025. (Samuel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HUT ke-80 TNI, Kodim 0424 Tanggamus Gelar Ziarah Makam Pahlawan

3 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Dandim 0424 Tanggamus Letkol Inf. Dwi Djunaidi Mulyono, S.E., M.I.P., saat melaksanakan tabur bunga dalam kegiatan ziarah makam di TMP Bahagia, Kota Agung Timur, Jumat 3 Oktober 2025

Himpaudi Pringsewu Suarakan Kesetaraan Guru PAUD Nonformal dalam Audiensi dengan Komisi IV DPRD

2 Oktober 2025 - 14:48 WIB

HIMPAUDI Pringsewu Audiensi ke DPRD, Perjuangkan Insentif dan Status Guru PAUD

2 Oktober 2025 - 13:31 WIB

Puskeswan Catat 40 Kambing Mati di Gadingrejo Timur Pringsewu Medio September 2025

2 Oktober 2025 - 11:28 WIB

Ini Motif Pria Pringsewu Bacok Ipar Hingga Tewas

2 Oktober 2025 - 07:51 WIB

Pelaku bacok ipar di Pringsewu saat akibat tersinggung.
Trending di Kriminal