Kajari Bongkar Peran Sekretaris Dinas PMP Pringsewu dan Kepala LPPAN Lampung dalam Korupsi Bimtek Kakon 2024

- Jurnalis

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:03

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono dalam konferensi pers yang digelar bersama Kasi Pidsus Luttfi Vasrely dan Kasi Intel Kadek Ariatmaja, menyampaikan konferensi pers, Jumat 11 Juli 2025 | Samuel/Media Prioritastv.com.

Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono dalam konferensi pers yang digelar bersama Kasi Pidsus Luttfi Vasrely dan Kasi Intel Kadek Ariatmaja, menyampaikan konferensi pers, Jumat 11 Juli 2025 | Samuel/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kejaksaan Negeri Pringsewu mengungkap peran kunci dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) aparatur desa Tahun Anggaran 2024 yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Dalam konferensi pers Jumat 11 Juli 2025, Kepala Kejari Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono menjelaskan bahwa tersangka TH, Sekretaris Dinas PMP Pringsewu, dan ES, Kepala LPPAN Lampung, diduga berkolaborasi memaksa seluruh pekon mengikuti kegiatan Bimtek di Jawa Barat selama empat hari.

Adapun Peran ES (swasta, Kepala LPPAN Lampung) yakni Aktif menawarkan program Bimtek kepada TH, melakukan markup anggaran dan membuat dokumen palsu terkait transportasi dan akomodasi dan bersama TH, menginstruksikan seluruh kepala pekon untuk mengikuti Bimtek dengan biaya Rp13 juta per peserta, dengan janji cashback Rp2 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peran TH (Sekretaris Dinas PMP) yakni mengarahkan seluruh pekon untuk menganggarkan dana Bimtek ke dalam APBDes Perubahan 2024 dan mendorong pelaksanaan Bimtek meski belum ada pengesahan anggaran, dengan janji akan menyesuaikan APBDes setelah pelaksanaan.

“TH mendiskusikan agar kepala pekon mengikuti Bimtek dari perubahan, perubahan APBDes dilakukan setelah selesai mengikuti Bimtek,” tegasnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kejaksaan telah menahan kedua tersangka di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung sejak 11 Juli hingga 30 Juli 2025. (Samuel)

Berita Terkait

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Berita Terbaru