Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kejaksaan Negeri Pringsewu mengungkap peran kunci dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) aparatur desa Tahun Anggaran 2024 yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Dalam konferensi pers Jumat 11 Juli 2025, Kepala Kejari Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono menjelaskan bahwa tersangka TH, Sekretaris Dinas PMP Pringsewu, dan ES, Kepala LPPAN Lampung, diduga berkolaborasi memaksa seluruh pekon mengikuti kegiatan Bimtek di Jawa Barat selama empat hari.
Adapun Peran ES (swasta, Kepala LPPAN Lampung) yakni Aktif menawarkan program Bimtek kepada TH, melakukan markup anggaran dan membuat dokumen palsu terkait transportasi dan akomodasi dan bersama TH, menginstruksikan seluruh kepala pekon untuk mengikuti Bimtek dengan biaya Rp13 juta per peserta, dengan janji cashback Rp2 juta.
Peran TH (Sekretaris Dinas PMP) yakni mengarahkan seluruh pekon untuk menganggarkan dana Bimtek ke dalam APBDes Perubahan 2024 dan mendorong pelaksanaan Bimtek meski belum ada pengesahan anggaran, dengan janji akan menyesuaikan APBDes setelah pelaksanaan.
“TH mendiskusikan agar kepala pekon mengikuti Bimtek dari perubahan, perubahan APBDes dilakukan setelah selesai mengikuti Bimtek,” tegasnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kejaksaan telah menahan kedua tersangka di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung sejak 11 Juli hingga 30 Juli 2025. (Samuel)